Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH karena Telantarkan Istri dan Anak

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:41 WIB
84 view
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH karena Telantarkan Istri dan Anak
harianSIB.com/Dok
Gedung MA

Jakarta(harianSIB.com)

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya berinisial DD. Hakim tersebut dinilai terbukti menelantarkan istri dan anak serta memalsukan data pribadi istrinya dalam proses perceraian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Wakil Ketua KY Desmihardi yang bertindak sebagai Ketua Majelis menyatakan DD dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Baca Juga:
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Desmihardi saat membacakan amar putusan, Rabu (4/3/2026).

Dalam persidangan terungkap, DD hanya memberikan nafkah kepada istri dan anaknya sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2017 hingga 2020, masing-masing satu kali setiap tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
Dirjen BPU Mahkamah Agung Saksikan Sunat Massal di Rantauprapat
NCW Minta Komisi Yudisial Periksa Oknum Ketua PN Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru