Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH karena Telantarkan Istri dan Anak

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:41 WIB
108 view
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH karena Telantarkan Istri dan Anak
harianSIB.com/Dok
Gedung MA

Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakbertanggungjawaban serta tidak mencerminkan sikap yang menjaga kewibawaan dan martabat seorang hakim dalam kehidupan keluarga.

Selain menelantarkan keluarga, DD juga dinilai sengaja memalsukan informasi pribadi serta mengubah data kependudukan istrinya untuk mempercepat proses perceraian.

Dalam gugatan cerai, DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib terhadap istrinya serta memalsukan data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anaknya dalam KK tersebut, meski dalam putusan pengadilan tidak disebutkan secara jelas hak asuh anak.

Dalam pembelaannya yang didampingi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), DD membantah tuduhan tersebut dan menyatakan masih memberikan nafkah serta tetap berkomunikasi dengan anak-anaknya.

Ia juga mengaku masih sering bertemu dengan anak bungsunya yang tinggal bersama istrinya, sementara anak sulung sempat tinggal bersamanya sebelum ia dipindahtugaskan.

Namun pembelaan tersebut ditolak oleh majelis hakim MKH.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
Dirjen BPU Mahkamah Agung Saksikan Sunat Massal di Rantauprapat
NCW Minta Komisi Yudisial Periksa Oknum Ketua PN Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru