Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH karena Telantarkan Istri dan Anak

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 20:41 WIB
107 view
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH karena Telantarkan Istri dan Anak
harianSIB.com/Dok
Gedung MA

Dalam putusan itu juga terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua anggota MKH, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono yang mengusulkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat.

Majelis MKH terdiri atas Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua, bersama anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan dan Anita Kadir. Sementara dari Mahkamah Agung diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
Dirjen BPU Mahkamah Agung Saksikan Sunat Massal di Rantauprapat
NCW Minta Komisi Yudisial Periksa Oknum Ketua PN Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru