Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Jakarta(harianSIB.com)
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya berinisial DD. Hakim tersebut dinilai terbukti menelantarkan istri dan anak serta memalsukan data pribadi istrinya dalam proses perceraian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Wakil Ketua KY Desmihardi yang bertindak sebagai Ketua Majelis menyatakan DD dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Baca Juga:"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Desmihardi saat membacakan amar putusan, Rabu (4/3/2026).
Dalam persidangan terungkap, DD hanya memberikan nafkah kepada istri dan anaknya sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2017 hingga 2020, masing-masing satu kali setiap tahun.
Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakbertanggungjawaban serta tidak mencerminkan sikap yang menjaga kewibawaan dan martabat seorang hakim dalam kehidupan keluarga.
Selain menelantarkan keluarga, DD juga dinilai sengaja memalsukan informasi pribadi serta mengubah data kependudukan istrinya untuk mempercepat proses perceraian.
Dalam gugatan cerai, DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib terhadap istrinya serta memalsukan data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anaknya dalam KK tersebut, meski dalam putusan pengadilan tidak disebutkan secara jelas hak asuh anak.
Dalam pembelaannya yang didampingi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), DD membantah tuduhan tersebut dan menyatakan masih memberikan nafkah serta tetap berkomunikasi dengan anak-anaknya.
Ia juga mengaku masih sering bertemu dengan anak bungsunya yang tinggal bersama istrinya, sementara anak sulung sempat tinggal bersamanya sebelum ia dipindahtugaskan.
Namun pembelaan tersebut ditolak oleh majelis hakim MKH.
Dalam putusan itu juga terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua anggota MKH, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono yang mengusulkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat.
Majelis MKH terdiri atas Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua, bersama anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan dan Anita Kadir. Sementara dari Mahkamah Agung diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono. (**)
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam
Sibuhuan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum te
Aekkanopan(harianSIB.com)Putra Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Haris Muda Siregar, resmi terpilih sebagai Ketua Ika
Nisel(harianSIB.com)Setelah penantian sejak lama, akhirnya kerinduan warga Desa Sisarahililaza dan Desa Harenoro, Kecamatan Lahusa, Nias Sel
Medan(harianSIB.com)Ketua DPC GAMKI Kota Medan Boydo HK Panjaitan membantah aksi massa pada 26 Pebruari 2026, di Balai Kota membawabawa sim
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah SumutAceh (MPKW SumutAceh) akan menggelar Perayaan Paskah pada 11 April 2026 mulai
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap hakim yustisial pada
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yan
Lubukpakam(harianSIB.com)Mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, M Yusuf Batubara kembali menerima kekalahan dalam gugatan hukum terkait pem
Serang(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Banten, Selasa (3/3/2026), terkait dugaan g
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UndangUndang
Jakarta(harianSIB.com)Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan