Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2026 16:01 WIB
110 view
Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Alamudin Hamapu/detikSumut
Sidang vonis Fandi Ramadhan ABK Medan di PN Batam.

Batam(harianSIB.com)

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam memvonis Fandi Ramadhan (25) dengan hukuman lima tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin seberat dua ton.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (5/3), oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak.

"Menetapkan terdakwa Fandi bersalah atas kasus yang menimpanya," ujar majelis hakim saat membacakan putusan, mengutip Bisnis.com.

Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, termasuk jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dan potensi dampak negatif terhadap generasi bangsa jika beredar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Saribudolok Ciduk 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polres Simalungun Bekuk 6 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pahala Sitorus Serahkan Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 3 Warga Tapian Dolok Ditangkap Polisi
Polres Simalungun Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika hingga ke Lapas, 4 Orang Diamankan
Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
komentar
beritaTerbaru