Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2026 16:01 WIB
134 view
Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Alamudin Hamapu/detikSumut
Sidang vonis Fandi Ramadhan ABK Medan di PN Batam.

"Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," kata dia.

Selain itu, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Sementara itu, faktor yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan usia yang masih muda sehingga masih berpeluang memperbaiki perilakunya di masa depan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan beberapa keputusan terkait barang bukti. Satu kartu ATM dimusnahkan, paspor dan pukul pelaut atas nama terdakwa dikembalikan, sementara satu unit handphone iPhone 13 milik terdakwa disita untuk kepentingan proses hukum.

Vonis ini adalah komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Batam dan sekitarnya, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika.

"Ini bukan ajang balas dendam tapi bentu evaluasi agar prilaku kejahatan tidak terulang," kata dia.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Saribudolok Ciduk 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polres Simalungun Bekuk 6 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pahala Sitorus Serahkan Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 3 Warga Tapian Dolok Ditangkap Polisi
Polres Simalungun Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika hingga ke Lapas, 4 Orang Diamankan
Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
komentar
beritaTerbaru