Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2026 16:01 WIB
133 view
Kasus 2 Ton Narkoba, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Alamudin Hamapu/detikSumut
Sidang vonis Fandi Ramadhan ABK Medan di PN Batam.

ABK Fandi Berharap Keadilan Sementara Fandi Ramadhan saat ditemui awak media mengaku meminta keadilan untuk dirinya. Dia mengaku tak tahu menahu soal adanya barang haram tersebut.

"Saya minta keadilan. Saya tidak tahu menahu soal adnaha barang itu," kata dia Pihak keluarga mengaku, vonis hakim masih memberatkan.

Seharusnya Fandi di vonis bebas. "Dari hukuman mati ke 5 tahun itu cukup jauh. Tapi kamu tetap meminta bebas, karena dia tidak bersalah," kata dia. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Saribudolok Ciduk 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polres Simalungun Bekuk 6 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pahala Sitorus Serahkan Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, 3 Warga Tapian Dolok Ditangkap Polisi
Polres Simalungun Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika hingga ke Lapas, 4 Orang Diamankan
Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
komentar
beritaTerbaru