Pemkab Tapteng Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diimbau Tidak Panik
Tapteng(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait ketersediaan bah
Batam(harianSIB.com)
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam memvonis Fandi Ramadhan (25) dengan hukuman lima tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamin seberat dua ton.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (5/3), oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak.
"Menetapkan terdakwa Fandi bersalah atas kasus yang menimpanya," ujar majelis hakim saat membacakan putusan, mengutip Bisnis.com.
Baca Juga:Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, termasuk jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dan potensi dampak negatif terhadap generasi bangsa jika beredar.
"Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," kata dia.
Selain itu, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.
Sementara itu, faktor yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan usia yang masih muda sehingga masih berpeluang memperbaiki perilakunya di masa depan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan beberapa keputusan terkait barang bukti. Satu kartu ATM dimusnahkan, paspor dan pukul pelaut atas nama terdakwa dikembalikan, sementara satu unit handphone iPhone 13 milik terdakwa disita untuk kepentingan proses hukum.
Vonis ini adalah komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Batam dan sekitarnya, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkotika.
"Ini bukan ajang balas dendam tapi bentu evaluasi agar prilaku kejahatan tidak terulang," kata dia.
ABK Fandi Berharap Keadilan Sementara Fandi Ramadhan saat ditemui awak media mengaku meminta keadilan untuk dirinya. Dia mengaku tak tahu menahu soal adanya barang haram tersebut.
"Saya minta keadilan. Saya tidak tahu menahu soal adnaha barang itu," kata dia Pihak keluarga mengaku, vonis hakim masih memberatkan.
Seharusnya Fandi di vonis bebas. "Dari hukuman mati ke 5 tahun itu cukup jauh. Tapi kamu tetap meminta bebas, karena dia tidak bersalah," kata dia. (*)
Tapteng(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait ketersediaan bah
Aekkanopan(harianSIB.com)SMA Swasta Kesuma Bangsa Londut di Desa Perkebunan Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labu
Pematangsiantar(harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar memasang sejumlah papan rambu peringatan di sepanjang J
Belawan(harianSIB.com)Antrean panjang berbagai jenis kendaraan bermotor terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kaw
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah Sumatera UtaraAceh (MPKW SumutAceh) melakukan audiensi dengan pimpinan Gereja Prote
Medan(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Area Medan menambah pelanggan kecil dari sektor kuliner dengan menyalurkan
Medan(harianSIB.com)Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Ko
Medan(harianSIB.com)Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan pasokan energi berupa bahan bakar minyak (BBM
Pematangsiantar(harianSIB.com)Aksi pertikaian antara seorang pria dengan ayahnya sendiri sempat menghebohkan kawasan Pasar Horas, Jalan Merd
Rantauprapat(harianSIB.com)Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial BH (34), warga Keca
Lubukpakam(harianSIB.com)Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi berupa sa
Medan(harianSIB.com)Seorang pria paruh baya bernama Anca (58), warga asal Kisaran, Kabupaten Asahan, ditemukan meninggal dunia di depan ruma