Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Jaksa Penuntut ABK Fandi Dihukum Mati Minta Maaf: Ini Jadi Evaluasi Kami

Redaksi - Kamis, 12 Maret 2026 11:53 WIB
133 view
Jaksa Penuntut ABK Fandi Dihukum Mati Minta Maaf: Ini Jadi Evaluasi Kami
Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus ABK di Batam dan pembunuhan di pantai Nipah Lombok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa penuntut umum dalam kasus narkoba yang menjerat ABK, Fandi Ramadhan, menyampaikan permintaan maaf. Jaksa sempat menuntut Fandi dengan hukuman mati karena kasus narkoba.

Jaksa Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III DPR. Arfian menyampaikan akan melakukan evaluasi ke depan.

"Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya, permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan," kata Arfian di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).

"Sekali lagi kami mohon izin, mohon maaf, atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," tambah dia yabg dilansir Kumparan.com.

Baca Juga:
Arfian sempat jadi perbincangan karena pernyataannya yang menyebut Komisi III ikut campur dalam penanganan kasus. Setelah permintaan maaf ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyampaikan pandangannya.

"Rekan-rekan terhadap Saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya ya," ucap dia.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Mekanisme DPA dan Instrumen Denda Damai
Kejari Karo Musnahkan Sabu 1,4 Kg dan Ganja 42 Kg dari Puluhan Perkara
Sugeng Riyanta Bantu Korban Bencana Tapteng dan Masjid yang Rusak
M Syafei Hanya Bantu Proses Suap Vonis Lepas Migor, Divonis 6 Tahun Penjara
Arus Lalu Lintas Ke Kawasan Kantor Wali Kota Medan Ditutup Total
Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
komentar
beritaTerbaru