Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Pembangunan SUTET 500 KV Berjarak 97 Cm dari Rumah Warga, Komnas HAM Turun Tangan di Koja

Victor R Ambarita - Kamis, 12 Maret 2026 18:37 WIB
120 view
Pembangunan SUTET 500 KV Berjarak 97 Cm dari Rumah Warga, Komnas HAM Turun Tangan di Koja
Foto: SNN/Victor Ambarita
Foto bersama Keluarga Parhusip didampingi pengacara dengan Tim Komnas HAM yang meninjau lokasi pembangunan menara SUTET 500 KV milik PT PLN (Persero) di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (11/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meninjau lokasi pembangunan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV milik PT PLN (Persero) di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (11/3/2026).

Peninjauan ini dilakukan menyusul aduan Keluarga Labuhan Ruku Parhusip yang terdampak langsung oleh Proyek Pengembangan SUTET 500 KV Muara Tawar - Tanjung Priok.

Saat ini, konstruksi besi baja Tower T-24 dibangun hanya berjarak 97 sentimeter dari dinding rumah bersertifikat hak milik keluarga tersebut.

Kuasa Hukum Keluarga Parhusip, Panca Nainggolan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pembangunan proyek yang sangat berdekatan dengan permukiman ini mengancam keselamatan dan kesehatan penghuni. Selain itu, terdapat dugaan maladministrasi berupa pembatalan sepihak pembebasan lahan kliennya.

Baca Juga:
"Berawal dari Proyek Strategis Nasional (PSN), PLN awalnya telah mengukur rumah Bapak Ruku Parhusip pada tahun 2019 dan menyimpulkan akan diberi ganti kerugian. Rumah sudah diberi tanda stiker Sucofindo. Namun pada perjalanannya, janji ganti rugi dari PLN dan Panitia Pengadaan Lahan tidak terjadi," ungkap Panca di lokasi.

Menurut kronologi yang dihimpun, keluarga menerima undangan sosialisasi pembebasan lahan tertanggal 2 Desember 2020. Namun, pada 7 Desember 2020, dua hari jelang pelaksanaan sosialisasi, Ketua RT setempat menginformasikan secara lisan bahwa rumah mereka dicoret dari daftar pembebasan lahan oleh Panitia Pengadaan Lahan (BPN dan Pemerintah Daerah).

Pihak PLN berdalih pembangunan ini merupakan "pelebaran" dari titik SUTET 150 KV yang lama. Namun, kuasa hukum menilai telah terjadi pergeseran titik pancang yang mengakibatkan tower bergeser mendekati rumah warga dengan jarak kurang dari satu meter.

Akibat pembangunan tersebut, rumah yang telah dihuni selama 28 tahun itu mengalami sejumlah kerusakan. Tembok dan pagar rumah rusak akibat aktivitas kendaraan proyek, akses jalan tertutup, polusi debu dan suara, serta rumah yang kini kerap terendam banjir akibat rusaknya area resapan air. Proyek ini juga disorot karena tidak dilengkapi jaring pengaman (safety net) di atas rumah warga untuk menahan material-material yang berpotensi jatuh.

"Rumah ini memiliki sertifikat dan dibangun jauh sebelum proyek ini ada. Pemerintah yang membuat undang-undang, tapi mereka sendiri yang menabraknya. Kami mengadu ke Komnas HAM karena melihat ada pelanggaran hak asasi manusia di sini," tegas Panca.

Panca menambahkan, upaya persuasif dan permohonan mediasi kepada Wali Kota Jakarta Utara dan BPN Jakarta Utara sebelumnya telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil penyelesaian.

Sementara itu, perwakilan keluarga, Dominggus Parhusip, membenarkan bahwa keluarganya terpaksa hidup dalam kekhawatiran akibat proyek tegangan ekstra tinggi tersebut.

"Orang tua kami sudah tua, tinggal di dekat pembangunan SUTET ini sudah tidak aman dan kurang bagus untuk kesehatan mereka. Harapan kami dengan hadirnya Komnas HAM, kami bisa mendapatkan win-win solution berupa uang pengganti agar kami bisa pindah ke tempat yang lebih layak," kata Dominggus.

Pasca peninjauan ini, Komnas HAM direncanakan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT PLN (Persero) dan BPN Jakarta Utara, guna melakukan mediasi dan mencari solusi konkret atas sengketa lahan tersebut. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pria Ditembak 9 Kali, Keluarga Lapor Komnas HAM
Aktivis Laporkan Kasus Penembakan Nelayan Tanjungbalai ke Komnas HAM, Kontras dan DPR RI
Ketua Komnas HAM RI Beri Kuliah Umum di UNPRI
Ditetapkan Tersangka Pembunuhan, Keluarga Hardi Sihaloho Mengadu ke Komnas HAM
Polri Tembak Mati 11 Orang, Komnas HAM Diminta Turun Tangan
Seorang Pengemudi Ojek Online Dijambret di Koja
komentar
beritaTerbaru