Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

OJK Terbitkan POJK 41/2025, Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing

Nelly Hutabarat - Sabtu, 14 Maret 2026 19:34 WIB
497 view
OJK Terbitkan POJK 41/2025, Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing
Foto ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Medan(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam siaran tertulis melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Jumat (13/3/2026), memaparkan bahwa penerbitan POJK tersebut merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara.

Melalui aturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia dengan tetap memastikan kegiatan yang dilakukan berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KPPVL) berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat lembaga keuangan asing dengan mitra bisnis maupun nasabah di Indonesia.

KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan seperti memberikan informasi terkait kerja sama dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan di Indonesia, mempromosikan lembaga keuangan asing, hingga memfasilitasi akses pasar global bagi eksportir Indonesia.

Namun demikian, KPPVL tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, OJK juga menyelenggarakan sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026 yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon.

OJK berharap kehadiran kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan investasi dari luar negeri, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru