Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

OJK Terbitkan POJK 41/2025, Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing

Nelly Hutabarat - Sabtu, 14 Maret 2026 19:34 WIB
1.104 view
OJK Terbitkan POJK 41/2025, Atur Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing
Foto ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, OJK juga menyelenggarakan sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026 yang dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon.

OJK berharap kehadiran kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan investasi dari luar negeri, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru