Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

MK Tolak Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Sianipar

Redaksi - Senin, 16 Maret 2026 13:47 WIB
152 view
MK Tolak Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Sianipar
Foto: Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin suatu sidang di MK.

Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gugatan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar itu kandas.

Dikutip dari detikcom, sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.

Ketua MK Suhartoyo menyebut petitum angka 2 sampai angka 6 tidak berisi uraian pada bagian posita yang menyatakan apa alasan pemohon meminta norma hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis. Sedangkan, terhadap subjek lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

Baca Juga:
MK mengatakan penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika norma dimaksud dimaknai seperti dimohonkan, kata Suhartoyo, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes.

"Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum permohonan tersebut seperti dikutip dari situs MK.

MK juga menyebut petitum angka 7 hingga 9 yang memohon agar norma tersebut dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata 'juncto' untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para pemohon," ujar Suhartoyo.

MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Meskipun MK berwenang mengadili permohonan, namun karena permohonan a quo tidak jelas, maka MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.

Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 diajukan Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan. Para Pemohon ini mengujikan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU ITE. Di antaranya, Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (10/2/2026) Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD Tahun 1945. Di antaranya, terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPW PKB Sumut Sambangi Ulama dan Tokoh Masyarakat, Perkuat Persatuan dan Kerukunan Umat
Jelang Idul Fitri, Yayasan Budha Tzu Bagikan Seribu Paket Sembako di Tebingtinggi
Hadiri Musorkab KONI Tapteng, Wabup: Membina Generasi Muda Lewat Olahraga
Silaturahim Kebangsaan dan Buka Puasa Bersama, Pemko Tebingtinggi Perkuat Kerukunan Antar Umat Beragama
RS Adam Malik Siagakan Layanan Kesehatan Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Polsek Idanogawo Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri di SMK Negeri 1 Idanogawo
komentar
beritaTerbaru