Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Bongkar Bengkel Las
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Kota menangkap seorang lakilaki berinisial R (36), yang melakukan pembongkaran bengkel las di Jalan Jati 2
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Gugatan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar itu kandas.
Dikutip dari detikcom, sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.
Ketua MK Suhartoyo menyebut petitum angka 2 sampai angka 6 tidak berisi uraian pada bagian posita yang menyatakan apa alasan pemohon meminta norma hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis. Sedangkan, terhadap subjek lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.
Baca Juga:MK mengatakan penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika norma dimaksud dimaknai seperti dimohonkan, kata Suhartoyo, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes.
"Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum permohonan tersebut seperti dikutip dari situs MK.
MK juga menyebut petitum angka 7 hingga 9 yang memohon agar norma tersebut dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata 'juncto' untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para pemohon," ujar Suhartoyo.
MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Meskipun MK berwenang mengadili permohonan, namun karena permohonan a quo tidak jelas, maka MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 diajukan Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan. Para Pemohon ini mengujikan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU ITE. Di antaranya, Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.
Dalam sidang perdana di MK pada Selasa (10/2/2026) Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD Tahun 1945. Di antaranya, terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat. (*)
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Kota menangkap seorang lakilaki berinisial R (36), yang melakukan pembongkaran bengkel las di Jalan Jati 2
Medan(harianSIB.com)Niat menyelamatkan cucu dari bahaya berujung petaka. Seorang pria bernama Erwin (50) meninggal dunia setelah terjatuh da
Batubara(harianSIB.com)Sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada masyarakat, personel Polres Batubara hadir di rumah duka Almarhum Sony Ar
Medan(harianSIB.com)Kuasa hukum Linda selaku penggugat, Dr (C) Hadi Yanto menyatakan akan menempuh upaya hukum banding sekaligus berencana m
Simalungun(harianSIB.com)Ketua PKK Provinsi Sumatera Utara Kahiyang Ayu Bobby Nasution menyerahkan kursi roda adaptif untuk anak celebral pa
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran vape mengandung narkotika jenis Pod Getar atau Vape Geta
Simalungun(harianSIB.com)Ruas Jalan Kabanjahe di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun persis di depan SMA Katolik digenan
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria, M (26) penjahat jalanan bersenjata tajam (Sajam), ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuh
Medan(harianSIB.com)Puluhan Pesepakbola Sumut Diduga Ditipu dan Gagal Berangkat, PSSI Buka SuaraKasus gagalnya puluhan pesepakbola muda asal
Medan(harianSIB.com)Satu unit bus pariwisata yang sudah tidak beroperasi (bus bekas) hangus terbakar di satu gudang pembongkaran bus di Jala
Labusel(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menahan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML (31),
Medan(harianSIB.com)Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan akan menggelar Nommensen Festival (NO FEST) 2026 dengan menghadirkan sederet musi