Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

WFH Swasta Diatur Menaker, Disesuaikan Kebutuhan Tiap Sektor Usaha

Redaksi - Rabu, 01 April 2026 07:00 WIB
109 view
WFH Swasta Diatur Menaker, Disesuaikan Kebutuhan Tiap Sektor Usaha
Foto: Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan kebijakan work from home(WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah.

Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah juga menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi karyawan swasta. WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.

"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Selasa (31/3/2026), dikutip dari detikcom.

Airlangga menyatakan jadwal WFH akan dimulai per 1 April besok dan berbeda setiap sektor usaha. Kebijakan tersebut mengikuti karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ucap dia.

Baca Juga:
Airlangga juga menyebut Menaker nantinya akan mengatur efisiensi energi di tempat kerja. "Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH sehari dalam sepekan. WFH satu hari itu akan berlaku tiap hari Jumat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadapi MEA, Sektor Usaha Mikro dan Kecil Harus Dibina
Distribusi NaCl akan Disesuaikan Kebutuhan RS
komentar
beritaTerbaru