Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Tersangka 58 Kg Sabu Kabur, 1 Anggota Polda Jambi Kena Sanksi

Redaksi - Senin, 06 April 2026 19:10 WIB
105 view
Tersangka 58 Kg Sabu Kabur, 1 Anggota Polda Jambi Kena Sanksi
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna (kiri) saat konferensi pers di Mako Polda Jambi, Sabtu (4/4/2026).

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Agit dan Juniardo, didakwa dengan ancaman hukuman mati.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, terungkap terdapat enam pelaku dalam perkara penyelundupan 58 kilogram sabu tersebut.

Agit dan Juniardo mengaku diperintah oleh dua pelaku lain, Okta dan Dewi, yang hingga kini masih buron, untuk berangkat ke Kota Medan pada 4 Oktober 2025 guna menjemput sabu.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Batubara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Di Sei Balai
Polisi Tangkap Pengedar Beserta Buku Catatan Penjualan Sabu
Polrestabes Medan Gagalkan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Utara, Dua Kurir Ditangkap
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Simalungun
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Narkoba di Gunung Selamat, 35 Paket Sabu Diamankan
Remaja 18 Tahun Diciduk Saat Tunggu Pembeli Sabu di Marelan
komentar
beritaTerbaru