Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres Kandas di MK

Redaksi - Minggu, 19 April 2026 13:37 WIB
326 view
Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres Kandas di MK
Kurniawan/detikcom
Sidang MK pada Kamis (16/4/2026)

Jakarta (harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menilai gugatan yang meminta agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden itu tidak jelas.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan pertimbangan dalam putusan tersebut. Saldi mengatakan petitum pemohon tidak lazim karena saling bertentangan atau kontradiktif.

"Rumusan atau konstruksi norma baru yang dimohonkan para pemohon menunjukkan sikap ambigu, antara mempertahankan secara utuh atau keseluruhan norma Pasal 169 huruf A sampai dengan huruf T Undang-Undang 7/2017 dengan menambahkan substansi baru atau pemaknaan baru berupa frasa serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat," jelas Saldi yang dilansir detok.com.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mediasi Pemkab Taput Buntu, Supplier Tagih Pembayaran
Ditetapkan Tersangka Polresta Deliserdang, Korban Minta Pelaku Ditahan
Ngaku Ditelepon JK, Ahmad Ali PSI Siap Tengahi Laporan GAMKI
Mahasiswa Yang Dihilang Di Danau Toba Tidak Ditemukan, Pencarian Berakhir
Besok Pemkab Simalungun Gelar Pesta Rakyat Peringati Hari Jadi Kabupaten Simalungun ke-193
WFH ASN di Lingkungan Pemkab Toba Diterapkan Mulai 24 April
komentar
beritaTerbaru