Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat Dilempari Batu

Redaksi - Kamis, 18 Juni 2026 10:47 WIB
373 view
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Aparat Dilempari Batu
Foto: Ryan Iqbal/kumparan
Kericuhan terjadi saat proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Sebelum eksekusi dimulai, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Azhar, membacakan putusan mengenai sengketa Hotel Sultan. Azhar mengatakan pengosongan lahan telah berkekuatan hukum.

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.

Azhar meminta untuk Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta lahan itu dikembalikan kepada penggugat yakni Sekretariat Negara.

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuhnya. (*)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru