Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 Juli 2026

Hotman Dampingi Febrie, Dahlan Iskan Ungkap Rencana Praperadilan

Redaksi - Sabtu, 18 Juli 2026 08:27 WIB
116 view
Hotman Dampingi Febrie, Dahlan Iskan Ungkap Rencana Praperadilan
harianSIB.com/Kompas
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan seusai mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Jakarta (harianSIB.com)

Pengacara Hotman Paris Hutapea membenarkan telah menerima surat kuasa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk memberikan pendampingan hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman juga mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

"Iya, jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Jumat.

Ketika ditanya mengenai kapasitas Febrie dalam pemeriksaan tersebut, Hotman menjawab singkat, "Tersangka."

Baca Juga:
Hotman sebelumnya terlihat memasuki Gedung Bundar Jampidsus melalui area basement sekitar pukul 09.48 WIB. Setibanya di lokasi, ia diarahkan menuju lift oleh seorang pegawai Kejaksaan yang mengenakan kartu tanda pengenal jaksa.

Saat dicegat wartawan sebelum memasuki gedung, Hotman belum menjelaskan secara terbuka tujuan kedatangannya.

"Jampidsus, nanti ya," katanya.

Ketika ditanya apakah dirinya datang untuk mendampingi Febrie, Hotman saat itu mengaku masih ingin memastikan agenda pemeriksaan.

"Belum, baru mau tanya. Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ujarnya.

Hotman juga sempat memberikan sinyal bahwa dirinya hampir menjadi kuasa hukum Febrie. Namun, beberapa jam kemudian, ia membenarkan telah menerima surat kuasa dan mendampingi pemeriksaan mantan Jampidsus tersebut.

Di tengah proses hukum itu, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkap adanya rencana perlawanan hukum dari Febrie melalui praperadilan.

Dalam tulisan bertajuk "Catatan Harian Dahlan: Febrie Loblobly", Dahlan mengaku memperoleh informasi tersebut dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Menurut Dahlan, Said Didu menghubunginya setelah menerima telepon dari Febrie. Dalam percakapan itu, Febrie disebut menyampaikan kesiapannya menghadapi tuduhan yang diarahkan kepadanya.

"Saya akan lawan," kata Febrie kepada Said Didu, sebagaimana dituliskan Dahlan Iskan.

Dahlan menyebut Febrie menyatakan dapat mempertanggungjawabkan seluruh persoalan yang selama ini dituduhkan kepadanya.

"Ia bilang bisa mempertanggungjawabkan semua yang selama ini dituduhkan kepadanya," ujar Said Didu kepada Dahlan.

Ketika ditanya bentuk perlawanan yang akan ditempuh, Said Didu mengatakan Febrie berencana mengajukan praperadilan.

Namun, dalam percakapan yang dituliskan Dahlan itu, muncul perbedaan informasi mengenai status hukum Febrie. Said Didu menyampaikan bahwa Febrie mengaku belum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kata Febrie, ia ini ternyata belum tersangka," tulis Dahlan mengutip penjelasan Said Didu.

Ketika Dahlan mempertanyakan pengumuman status tersangka yang telah beredar, Said Didu mengatakan Febrie menyebut penetapan tersebut tidak jadi dilakukan dan informasi yang muncul baru sebatas pengumuman.

Atas dasar itu, menurut catatan Dahlan, objek praperadilan yang dipersiapkan bukan hanya berkaitan dengan status tersangka, tetapi kemungkinan menyangkut tindakan penggeledahan.

Dahlan menilai praperadilan dapat menjadi ruang untuk membuka secara lebih terang dasar penyelidikan, penggeledahan, alat bukti, serta rangkaian penanganan perkara tersebut.

"Dalam sidang praperadilan nanti, semuanya akan dibeberkan—kalau jadi," tulis Dahlan.

Ia juga mengingatkan kemungkinan bahwa pembicaraan mengenai perlawanan hukum itu dapat menjadi bagian dari upaya menaikkan posisi tawar. Karena itu, rencana praperadilan tersebut masih menunggu langkah hukum resmi dari Febrie dan tim kuasa hukumnya.

Dalam tulisan yang sama, Dahlan menyebut nama Ketua Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, sebagai pihak yang sebelumnya melaporkan Febrie ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Menurut Dahlan, laporan tersebut dikirim pada 12 Juni 2025 dan ditujukan kepada Febrie yang saat itu masih menjabat Jampidsus.

Dahlan menuliskan, laporan itu disampaikan ketika penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tengah menjadi perhatian publik. Saat itu, Febrie mendapat sorotan karena memimpin penanganan perkara yang turut menyeret nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.

Dahlan menyebut laporan terhadap Febrie belum memperlihatkan perkembangan berarti ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri masih dipimpin Irjen Pol Cahyono Wibowo.

Penanganan laporan disebut mulai bergerak setelah jabatan tersebut dipegang Irjen Pol Totok Suharyanto.

Kepada Dahlan, Ronald Loblobly mengatakan KOSMAK juga pernah menyampaikan laporan serupa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disebut telah disampaikan sebanyak tiga kali.

Loblobly menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, termasuk apabila Febrie menempuh upaya perlawanan hukum.

"Saya akan kawal terus penanganan kasus ini. Saya juga sudah mendengar Febrie akan melakukan perlawanan," ujar Loblobly sebagaimana dituliskan Dahlan.

KOSMAK disebut terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Koalisi Sipil Selamatkan Tambang, Indonesia Police Watch, Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia dan Peradi Pergerakan.

Sementara itu, Febrie dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berhubungan dengan perkara batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Febrie maupun tim kuasa hukumnya mengenai waktu pengajuan praperadilan, pengadilan yang akan dituju serta objek hukum yang secara resmi akan dipersoalkan.

Kejaksaan Agung dan Polri juga masih diharapkan memberikan penjelasan resmi untuk memperjelas status hukum Febrie serta tahapan penyidikan perkara tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang
Kejari Belawan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi di PDAM Tirtanadi
Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang
Viral di Medsos, Seorang ASN Pemkab Sergai Adukan Dugaan Penyelewengan Bansos ke Hotman Paris Hutapea
Sambil Pegang Sendok-Mangkok, Hotman Paris Tanya SBY Soal Roy Suryo
Idrus Marham Tak akan Ajukan Praperadilan Lawan KPK
komentar
beritaTerbaru