Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 Juli 2026

PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Redaksi - Minggu, 19 Juli 2026 19:27 WIB
571 view
PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Foto: Dok/Detikcom
Direktur Utama LKBN ANTARA, Akhmad Munir.

Jakarta(harianSIB.com)

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya dalam sebuah konferensi pers dinilai merendahkan martabat wartawan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Menurutnya, mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesi jurnalistik.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026), seperti dilansir Detikcom.

Ia menegaskan, PWI tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.

Baca Juga:
Menurut Akhmad, sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Organisasi tersebut hanya ingin menjaga marwah profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional dan bermartabat tanpa intimidasi verbal.

PWI juga menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati serta menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
35 Peserta Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XX di Simalungun
Hakim Perintahkan Gedung Putih Kembalikan Akses Wartawan CNN
Ancam Wartawan SIB, Polisi Periksa MH
Polisi Atensi Tuntaskan Kasus Pengancaman Wartawan SIB di Nisel
Dewan Pers: Kebebasan Pers di Indonesia Masuk Kategori Sedang
Wali Kota Irsan Efendi Nasution Ajak Wartawan Membangun Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru