Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg Dilaporkan ke Polisi, Perdamaian Tak Gugurkan Tanggung Jawab Pidana

Redaksi - Rabu, 23 September 2026 11:06 WIB
223 view
Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg Dilaporkan ke Polisi, Perdamaian Tak Gugurkan Tanggung Jawab Pidana
Foto : AM
Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama resmi melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg ke Polresta Tangerang pada Selasa, 22 September 2026.

Tulus menegaskan, bahwa perdamaian tidak menghapus tanggung jawab pidana. "Perdamaian itu bagus, tetapi tanggung jawab pidananya tidak boleh gugur. Jika penyelidikan menemukan unsur pidana, proses hukum tetap berjalan, karena ini menyangkut ketertiban umum dan hak konstitusional warga negara," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika dibiarkan, peristiwa serupa bisa menimpa kelompok agama lain.

Sementara itu, Polda Banten menyatakan situasi di Rajeg kondusif dan meminta pihak-pihak menghormati hasil musyawarah serta tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

Laporan kini berada di tangan kepolisian untuk diselidiki, dan ada atau tidaknya unsur pidana akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Masyarakat berharap proses berjalan transparan dan adil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kebebasan beribadah seluruh warga.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Banten Wajibkan PNS Salat 5 Waktu Berjemaah
Humbahas Wakili Sumut pada Lomba KIM Tingkat Nasional 2018 di Banten
Ulama Banten Ajak Umat Tak Terprovokasi Pembakaran Bendera HTI
Dijanjikan e-KTP Siap 2 Hari, Ribuan Warga Serbu Kantor Pemprov Banten
PT Banten Hukum Mati Gembong Narkoba 86 Kg
Seorang Kafilah MTQN Provinsi Banten Meninggal Dunia di Lubuk Pakam
komentar
beritaTerbaru