Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 16 Oktober 2026

PN Pasir Pangaraian Jadwalkan Konstatering Kebun Sawit PT Torus Ganda Seluas 5.600 Hektare

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2026 09:49 WIB
252 view
PN Pasir Pangaraian Jadwalkan Konstatering Kebun Sawit PT Torus Ganda Seluas 5.600 Hektare
Ist/SNN
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Riau(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian menjadwalkan konstatering atau pencocokan objek sengketa kebun kelapa sawit PT Torus Ganda seluas 5.600 hektare di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Jumat (16/10/2026). Pengadilan meminta dukungan pengamanan dari TNI-Polri untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

Konstatering merupakan tahapan sebelum eksekusi putusan pengadilan untuk memastikan batas, ukuran, dan luas objek sengketa sesuai dengan amar putusan.

Objek sengketa berada di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai. Perkara ini berkaitan dengan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Torus Ganda dan Menteri Kehutanan.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma, mengatakan pihaknya siap mendampingi tim pengadilan dalam pelaksanaan konstatering. Ia berharap proses tersebut segera ditindaklanjuti dengan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Surya menegaskan Yayasan Riau Madani juga telah menerima surat undangan dari PN Pasir Pangaraian pada pekan lalu.

Baca Juga:
"Tentu kami sangat siap untuk hadir. Karena memang ini yang sejak lama ditunggu oleh Yayasan Riau Madani. Yakni adanya kepastian hukum terhadap putusan peradilan yang sudah inkrah," kata Surya Darma, Rabu (14/10/2026), mengutip sabangmerauke.com.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau menyatakan PT Torus Ganda melakukan perbuatan melawan hukum karena mengelola kebun sawit seluas sekitar 5.600 hektare di kawasan hutan.

Dalam putusan tersebut, perusahaan diwajibkan menebang seluruh tanaman kelapa sawit di lahan sengketa, melakukan reboisasi dengan tanaman kehutanan, kemudian menyerahkan lahan kepada negara melalui kementerian terkait.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Torus Ganda pada 13 November 2023 dan permohonan peninjauan kembali pada 10 Februari 2025.

Yayasan Riau Madani menegaskan bahwa tujuan putusan tersebut adalah memulihkan fungsi kawasan hutan, bukan melanjutkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang menjadi objek sengketa.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Minta Himapalas - Riau Buat Terobosan, Ide dan Gagasan Baru untuk Palas Bercahaya
Harimau Liar Terjebak di Ruko Pasar di Inhil Riau, Box Trap Dipersiapkan
KPK Cek Aliran Suap PLTU Riau ke Anggota DPRD Temanggung
Syahbana Umar Raider BMX SGC Sampantao Juara 1 Challenge Boys di Kejuaraan ABS Seri IV di Riau
Biadab! Pemuda di Riau Ini Bunuh dan Perkosa Siswi SD
Ibu-Anak Dibunuh Perampok di Riau, Mobil hingga Laptop Digasak
komentar
beritaTerbaru