Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 15 Oktober 2026

Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang dari Bupati Gowa

Redaksi - Kamis, 15 Oktober 2026 13:32 WIB
131 view
Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang dari Bupati Gowa
Foto: Pemkab Gowa
Mendagri pecat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Gowa(harianSIB.com)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang (HT) dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pemberhentian Husniah. Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

"SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini," ujar Hasrul kepada detikSulsel, Rabu (14/10/2026) malam.

Meski demikian, Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian Husniah maupun pengangkatan Plt Bupati Gowa tersebut. Dia memastikan pihak DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK itu di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (15/10).

"Insyaallah besok fisiknya kita ambil di Pemprov," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Iuran BPJS Bebani Warga, Bupati Gowa Gugat ke MK
komentar
beritaTerbaru