Jumat, 25 April 2025

Presiden, Wapres, Menteri, Hingga Anggota DPR Tak Dapat THR

Redaksi - Selasa, 14 April 2020 15:12 WIB
251 view
Presiden, Wapres, Menteri, Hingga Anggota DPR Tak Dapat THR
Foto SIB/Dok
THR : Presiden Jokowi didampingi Wapres Maaruf Amin saat memperkenalkan susunan anggota kabinetnya tahun lalu. Menkeu Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020), memastikan Presiden, Wapres hingga menteri dan anggota DPR dan DPD tidak mendapatkan THR tahun
Jakarta, (SIB)
Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat keamanan seperti Anggota TNI dan Polri.

Namun, THR yang berisi gaji dan tunjangan hanya diberikan kepada pejabat tingkat Eselon III beserta turunan jabatan di bawahnya. Untuk pejabat tingkat Eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

Lantas, bagaimana dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Maruf Amin? Apakah akan mendapatkan THR?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan kepala negara, wakil kepala negara dan menteri tidak akan mendapatkan THR. Bahkan, anggota DPR maupun DPD pun tidak akan mendapatkan insentif tersebut.

"Presiden, Wapres, DPR, DPR, Menteri, DPRD tidak mendapatkan THR," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers usai sidang kabinet paripurna Seperti dilaporkan CNBC Indonesia, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran THR untuk mengakomodir keputusan tersebut.

"THR dilakukan sesuai siklusnya. Sekarang sedang melakukan revisi Perpres jadi THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tetapi ASN, TNI, Polri, Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah dibayarkan," katanya. (*)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru