Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung meminta Pemko fokus menangani pengelolaan sampah agar lingkungan bisa asri. Begitu juga kepada warga diharapkan lebih peduli serta mendukung program Pemko terkait kebersihan.
"Kebersihan merupakan awal dari kesehatan. Untuk mendapatkan kesehatan harus peduli dan menjaga kebersihan. Sama halnya. untuk terhindar dari Covid-19 harus rajin mencuci tangan," ujarnya saat menyosialisasikan Perda (Sosper) Kota Medan Tahun 2020 No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Jalan Camar Lingkungan 11 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Minggu (26/7/2020).
Acara Sosper yang digelar Modesta Marpaung tetap mengikuti protokol kesehatan seperti peserta diharuskan mencuci tangan sebelum masuk area pertemuan dan wajib pakai masker. Hadir saat sosialisasi Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Sidorame Timur dr Santy Juliati, Lurah Sidorame Timur, para Kepling, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Dalam kesempatan itu, Politisi Partai Golkar itu mengajak masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Masyarakat juga diharapkan mewadahi sampah masing-masing dan tetap menjaga kebersihan lingkungan.
Dikatakannya, dengan membuang sampah pada tempatnya, berarti sudah membantu pemerintah dalam menjaga kebersihan dan menghindari terjadinya banjir karena parit dan sungai bebas sampah. "Semua itu muaranya menjamin kesehatan. Jaga kesehatan karena itu segala-galanya," ujarnya.
Modesta juga mengajak masyarakat agar ikut membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. "Wabah Covid-19 merupakan masalah kita bersama. Jika kita peduli dan taat mengikuti protokol kesehatan maka pandemi Covid-19 akan cepat berlalu," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Pustu Sidorame Timur dr Santy Juliaty mengharapkan kader Puskesmas dan PKK agar lebih pintar dan cerdik melakukan pembinaan masalah kesehatan. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat fisik, biologi dan sosial.
Dalam Perda diwajibkan Pemko, swasta dan masyarakat menciptakan lingkungan yang sehat. Lingkungan sehat itu harus bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan seperti, asap rokok, limbah, sampah zat kimia, kebisingan dan radiasi sinar pengion.
Gedung pemerintahan dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok dan memasang tanda kawasan tanpa rokok. Bahkan mengenai makanan dan minuman yang sehat juga diatur. Disebutkan, setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)