Rantauprapat (SIB)
Polres Labuhanbatu menembak seorang bandar narkoba jenis sabu di Seiberombang. Tersangka Jumaten alias Maten (47), dilumpuhkan karena menyerang petugas menggunakan pisau dan gunting saat berusaha kabur dari sergapan tim Satuan Reserse Narkoba yang menggerebek rumahnya di Lingkungan V Kelurahan Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (26/8/2020) sekira pukul 08:00 WIB.
Tersangka juga memiliki senjata api rakitan yang dipinjampakaikan kepada anggotanya bernama Jailani alias Jai yang ditugasi mengedarkan sabu ke para nelayan di perairan Seiberombang, yang telah ditangkap 14 Juli 2020. Pistolnya juga telah disita.
“Tersangka Jumaten ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba sejak 14 Juli 2020, setelah anggotanya yang bertugas mengedarkan sabu miliknya ditangkap tim Satresnarkoba,†kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasubbag Humas AKP Murniati, KBO Satresnarkoba Iptu Iwan Mashuri, Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan Kasi Propam Ipda Kusno Siagian, saat pengungkapan 15 laporan polisi dengan 19 tersangka pengedar, bandar dan pemakai narkotika, Rabu (26/8/2020) sore, di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, yang disampaikan Kasat Resnarkoba Martualesi kepada hariansib.com melalui WhatsApp, Kamis (27/8/2020).
Kapolres menegaskan pengungkapan ini membuktikan Polres Labuhanbatu tidak ada toleransi terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yaitu Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara.
Deni menyebut anggotanya memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka, karena menyerang petugas dengan menggunakan pisau dan gunting yang runcing. Saat itu tim Idik I Satresnarkoba menggerebek rumah tersangka, namun tersangka berusaha kabur berusaha melukai petugas.
Awalnya, jelas Kapolres, setelah Satresnakorba mengendus keberadan tersangka Maten, personil Satresnarkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung membawa 2 tim turun ke Seiberombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan jarak tempuh 3,5 jam perjalanan dari kota Rantauprapat, Rabu (25/8/2020 sekira pukul 02:00 WIB.
Setelah tiba di Seiberombang Panai Hilir, tim berpencar melakukan penyelidikan. Tim kemudian menggerebek rumah tersangka Maten di Lingkungan V sekira pukul 08:00 WIB. Namun tersangka mencoba kabur dari pintu belakang setelah seorang anaknya menghalang-halangi Aipda Dedi Ritonga, dan dilakukan pengejaran.
Saat hendak ditangkap Brigadir Candra Siregar, tersangka melakukan perlawanan dengan menikam gunting ke arah dada Brigadir Candra, namun serangan itu dihindari Brigadir Candra Siregar, tetapi kakinya masuk ke septi tank yang pecah.
"Melihat situasi tersebut, Katimsus Aiptu Mansyursyah melakukan tindakan keras, tepat, tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka Jumaten. Kedua kakinya tertembak," sebutnya.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan 9 plastik klip di kamar tidur tersangka, seberat 48,32 gram, atau senilai Rp50 juta. Barang bukti sebilah pisau silver penusuk sepanjang 20 Cm dan gunting silver gagang hitam sepanjang sekitar 15 Cm juga disita dari tersangka.
"Dari hasil pengembangan, tersangka Jumaten adalah pelaku penikaman terhadap anggota Polsek Panai Hilir, Brigadir Alqadri dan isterinya yang terjadi 28 Mei 2020. Saat itu Brigadir Alqadri hendak menanyakan sepeda motor yang dia pinjam kenapa sampai diterima gadai oleh tersangka dari orang lain, namun Jumaten emosi dan berusaha menikam korban menggunakan gunting yang selalu diselipkan di pinggangnya," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, saat itu, Brigadir Alqadri dan isterinya berhasil lolos dari serangan tersangka yang mencoba melukai kedua korban, menggunakan gunting.
“Brigadir Alqadri telah membuat laporan pengaduan di Polsek Panai Hilir dengan lapiran polisi nomor: LP/39/V/2020/SU/RES-LB/SEK Panai Hilir. Dari tersangka, disita 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 48,32 gram, sebilah pisau silver penusuk dan satu gunting yang digunakan menyerang petugas,†jelasnya.
Bandar sabu itu dijerat melanggar pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)