Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Penggelapan Betor

Redaksi - Selasa, 27 Oktober 2020 18:43 WIB
519 view
Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Penggelapan Betor
Foto SIB/Roni Hutahaean
TANGKAP : Polsek Patumbak saat memaparkan penangkapan pelaku penggelapan Betor, Selasa (27/10) di Aula Kantor Mapolsek Patumbak. 
Patumbak (SIB)
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan becak bermotor (Betor).

Pelaku yakni Im (21) penduduk Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Medan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH, Selasa (27/10/2020) di kantornya menyebutkan pelaku diamankan atas laporan korban Romulus dengan nomor laporan LP/277/X/2020/Restabes Medan/Reskrim Patumbak.

Pelaku saat itu sedang berada di simpang tiga Jalan Menteng, Medan. Lalu, Marko Panjaitan sebagai penarik betor melintas dengan menggunakan betor milik Romulus.

Kemudian, pelaku memanggil Marko dan menyuruhnya untuk mengantarkan ke rumahnya di Jalan Bajak V Kampung Coklat Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.

Setelah diantar, Marko pun pergi meninggalkan rumah pelaku, namun pelaku mengejar Marko hingga ke simpang tiga dekat kediamannya. Lalu pelaku menyuruh Marko untuk membawa ibu pelaku ke rumah sakit.

Kemudian pelaku menyuruh Marko memanggil ibunya ke rumahnya.
Tanpa curiga Marko pergi ke rumah pelaku dengan berjalan kaki untuk memanggil ibu pelaku, tiba-tiba pelaku langsung menghidupkan dan membawa lari betor serta meninggalkan Marko.

Kemudian, Marko melaporkan kejadian tersebut kepada Romulus pemilik betor dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, setelah diinterogasi, pelaku mengaku betor tersebut dijualnya di Jalan Bromo Medan seharga satu juta rupiah.

"Pelaku melanggar Pasal 378 subsidair Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kapolsek Patumbak. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru