Bengkalis (SIB)
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kapolsek Pinggir Kompol FIrman VWA Sianipar SH MH dan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meiki Wahyudi SH SIK menjelaskan,Jumat (27/11) Polsek Pinggir berhasil menangkap 3 orang tersangka pelaku pencurian spesialis sepeda motor Kawasaki. Polisi menyamar dan sepakat membeli sepeda motor curian, untuk kemudian menangkap pelakunya.
Ketiga tersangka yang ditangkap, I (19), SH (19) dan RLT (25).
Dijelaskan, sepeda motor tersebut milik Samuel Siregar, dilapor hilang ke Polsek dengan no : LP/68/XI/2020/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, 16 November 2020 tentang tindak pidana pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150S warna hitam dengan nomor plat BM 6407 EX yang terjadi pada Minggu 1 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Sinar Toba RT 006 RW 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, Bengkalis tepatnya di dekat pintu belakang rumah pelapor.Yang disita dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150S warna hitam BM 6407 EX.
Berdasarkan laporan korban ke Polisi , lalu Panit 2 Reskrim Polsek Pinggir Andi Manop SH bersama team Opsnal Pinggir mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mencari dan mengumpulkan bukti. Kemudian, diperoleh informasi adanya pelaku yang akan menjual sepeda motor Kawasaki KLX 150S melalui media sosial online, selanjutnya Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar memimpin untuk melakuan penangkapan pelaku. Pada Senin (16/11) sekira pukul 18.00 WIB disepakati akan membeli sepeda motor yang dijual tersebut. Sekira pukul 18.45 WIB team opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku laki-laki yang akan menjual sepeda motor Kawasaki KLX 150S tersebut. Selanjutmya dilakukan introgasi dan menangkap tersangka lainnya. Dijelaskan juga ada tersangka lainnya, J (DPO) dan A (DPO).
Tersangka RLT dan SH menerangkan mereka telah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor spesialis merk Kawasaki KLX.
Adapun peran tersangka RLT sebagai eksekutor, SH, J (DPO) dan A (DPO) sebagai pengincar sepeda motor dan mengawasi sekitar TKP saat tersangka RLT melakukan aksinya serta I yang akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)