Medan (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberi peringatan (warning) kepada seluruh pengembang di Medan, agar menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemko Medan, karena pada prinsipnya PSU merupakan aset negara.
Diperkuat dengan undang-undang, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan umum atau masyarakat.
Ketegasan itu disampaikan Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung dalam acara Monitoring Evaluasi (Monev) Penertiban PSU Medan, yang digelar Pemko Medan bersama KPK, Kejari Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Balai Kota Medan, Jumat (3/12/2020), sebagai bentuk komitmen untuk menertibkan PSU perumahan dan permukiman yang ada di Kota Medan.
“Ada 7 jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset. Terkhusus PSU, saya ingatkan hati-hati. Bila PSU diselewengkan, apalagi dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan sehingga menyebabkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dirugikan, itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara,†tegasnya.
Diterangkan, penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk melakukan penertiban, akunya, KPK berkoordinasi dengan Kejari, BPN, aparat kepolisian dan stakeholder terkait.
Ditegaskan, ada sanksi administratif dan pidana yang dapat dikenakan bila pengembang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum.
Sementara Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho menegaskan, Pemko Medan berkomitmen menertibkan PSU di lokasi perumahan dan permukiman yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Medan No35/2020.
Sebab, terangnya, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemko Medan.
“Hari ini Pemko Medan disupervisi KPK agar pengembang menyerahkan PSU. Selain itu Pemko Medan juga melibatkan Kejari Medan dan Kejari Belawan sebagai pengacara negara, agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan aset," terangnya.
Ditambahkan, penertiban PSU Perumahan dan Permukiman harus dilakukan. Selain tidak menyerahkannya, kebanyakan pengembang mengalihfungsikan areal PSU menjadi komersial dan diperjualbelikan. Hal itu tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan hukum yang mengatur tentang PSU.
Diterangkan, jika pengembang telah menyerahkan PSU, Pemko Medan akan mencatatnya sebagai aset dan kemudian mengelolanya untuk kepentingan warga. Itu sebabnya, seluruh pengembang diminta segera menyerahkan PSU kepada Pemko Medan. (*)