Bengkalis (SIB)
Polsek Pinggir, Bengkals, Riau, Rabu (3/2/2021) membekuk dua tersangka pengedar sabu, MA alias I di perkebunan PT Adei Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir , Bengkalis, dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus.
Sore harinya di Jalan Padat Karya Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir, Bengkalis diangkap tersangka lainnya EP alias E di rumahnya.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Ipda Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Bripka Juanda Marpaung menerangkan, Kamis (4/2/2021) bahwa pada Rabu (3/2/2021) team opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi di daerah Banjaran Desa Muara Basung sering terjadi transaksi narkoba.
Informasi ini ditindak lanjuti, kemudian team opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang melintas naik sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor . Diduga keras laki-laki tersebut akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya team opsnal memberhentikan dan mengamankan laki-laki tersebut. Saat akan diamankan laki-laki tersebut menjatuhkan paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu dari tangan kanannya dan team opsnal berhasil menangkap laki-laki tersebut yang mengaku bernama MA alias I. Team opsnal juga berhasil menemukan 2 paket plastik bening narkotika shabu yang dijatuhkan MA alias I.
Tersangka MA mengakui 2 paket plastik berisi sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari tersangka E. Selanjutnya team
bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka EP alias E. Lalu EP digeledah dan di rumahnya ditemukan dompet berisi 21 paket plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis sabu yang siap edar dan beberapa unit HP yang digadaikan untuk membeli sabu dari tersangka EP Als E.
Tersangka EP mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari B (DPO) di daerah Kulim Kecamatan Bathin Solapan dan sabu tersebut siap diedarkan oleh tersangka EP dan akan dibayar melalui transfer setelah sabu tersebut habis dijual.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka MA alias I berupa 2 paket jenis sabu berat 0,35 gram, 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor . Sedangkan dari EP alias E disita barang bukti berupa 1 buah dompet berisi beberapa paket sabu beberapa unit HP. Kemudian kedua orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir. dan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Sementara Kades Muara Basung Ahyar mengapresiasi Polsek Pinggir yang telah berhasil menangkap tersangka dan memberantas peredaran narkoba. (*)