Binjai (SIB)
Sinergitas Badan Narkotoka Nasional (BNN) dan Pemerintah Kota Binjai telah terbangun dalam standar pelayanan prosedur perkawinan di Binjai.
Hal itu disampaikan Kepala BNN Kota Binjai AKBP Suprayogi SH saat menerima kunjungan kerja DPRD Kota Langsa dan Pemerintah Kota Langsa di Aula BNN Kota Binjai , Selasa (2/3/2021).
"Kota Binjai berbatasan dengan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. Binjai mempunyai 5 kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 267.901 jiwa," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kondisi geografis itu dalam pencegahan peredaran narkoba katanya, Pemko Binjai telah membuat Perwa No 39 Tahun 2017 tentang standar pelayanan prosedur perkawinan di Kota Binjai.
Dengan Peraturan Wali Kota ini setiap calon pengantin (catin) yang ingin menikah harus mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku. Setelah melalui pemberkasan dari kelurahan, calon pengantin diwajibkan konseling, sosialisasi narkoba, tes urine dan kemudian suntik TT. Setelah tahap tersebut selesai pihak Disdukcapil sudah siap mengelurkan KTP dan KK yang sudah terganti statusnya", ujar Suprayogi.
Komisi II DPRK Langsa T Ratna Laila Sari SH menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih dalam kunjungan kerja ini.
"Semoga silaturahim ini terus berjalan dengan baik, dan pelayan yang cukup baik dan program yang positif ini dapat diterapkan di Langsa.
Menurutnya, dengan adanya program ini generasi muda akan lebih membatasi dirinya dan ke depannya akan lahir generasi-generasi yang lebih membaik..
Turut hadir Kadis DP3A Dalduk dan KB Kota Langsa Amrawati, SKM, Kadis Kominfo Kota Langsa M. Husin, SSos, M, Kasi P2M Cut Maria, SSos dan perwakilan Kementerian Agama Kota Langsa.
Turut mendampingi Kepala Dinas PP dan KB Lilik Rosdewati, Kepala Dinas Dukcapil Tobertina SH, Plt Kepala Dinas Sosial Rudi Iskandar Barus ST dan perwakilan dari Kementrian Agama dan Dinas Kesehatan.(*)