Medan (SIB)
Seorang ayah berinisial S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan belum lama ini karena tega mencabuli 5 putri kandungnya sendiri yang masih dibawah umur akhirnya meninggal di RS Bhayangkara Medan.
Tersangka baru-baru ini dibawa dan dirawat di rumah sakit lantaran diduga mengalami gangguan kesehatan. Setelah S meninggal, petugas langsung memberitahukan ke pihak keluarga. Selanjutnya jenazah tersangka diserahkan ke pihak keluarga untuk selanjutnya disemayamkan di rumah duka dan dimakamkan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/3/2021) membenarkan jika tersangka telah meninggal.
"Iya, yang bersangkutan (tersangka-red) meninggal dunia," katanya singkat.
Namun Rafles belum menjelaskan sakit apa yang menimpa tersangka ini hingga menghembuskan nafas terakhirnya. "Sebentar, lagi rapat," pungkasnya.
Sebelumnya, UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang ayah berinisial S warga Kecamatan Medan Perjuangan karena tega mencabuli 5 putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kanit UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/2/2021) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka itu merupakan tindaklanjut dari laporan ibu korban.
"Dalam laporannya, sebelum korban dicabuli, istri tersangka pada Juli 2020 bertengkar dengan suaminya hingga berujung kekerasan fisik. Ibu korban yang tak tahan lagi akhirnya meninggalkan rumah dan tinggal bersama keluarganya di Marelan. Sementara 5 anak perempuannya dan seorang anak laki-lakinya tinggal bersama tersangka," ujarnya.
Pada 8 Februari 2021 sambungnya, A dikirimi pesan melalui Massanger oleh anaknya, meminta untuk dijemput dari rumah lantaran ada yang akan disampaikan kepada ibunya. Lantaran penasaran A mengajak anaknya bertemu di satu tempat.
"Di satu warung kawasan Kecamatan Medan Pejuangan, A bertemu dengan 2 putrinya. Saat itu keduanya menceritakan bahwa mereka sering dicabuli ayah mereka. Seketika itu juga A langsung menangis mendengar curhatan putrinya. Selanjutnya A membawa kedua ke Marelan," terangnya.
Lanjut Kanit, esoknya A pergi menemui ketiga anaknya di rumah tersangka. Saat itu tersangka sedang bekerja sebagai penarik becak motor (pebetor). Saat ditanyai, ketiga putrinya itu juga mengaku sudah sering dicabuli tersangka. Selanjutnya ketiga korban dibawa ke Marelan.
"Saat kelima korban dipertemukan, mereka mengungkapkan kepada ibu dan keluarganya bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayahnya sejak Oktober 2020. Tersangka melakukan aksi bejatnya saat malam hari dimana para korban sedang tertidur. A kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan," ungkapnya.
AKP Mardianta menambahkan, dari keterangan para korban dan hasil visum, petugas kemudian menerbitkan surat penangkapan terhadap S. Tersangka kemudian ditangkap dari rumahnya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya S digelandang ke Mako guna diproses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tutupnya.(*)