Sibolga (harianSIB.com)
Kejari Sibolga memberi bantuan hukum non litigasi kepada PT PLN (Persero) UP3 Sibolga atas pemulihan keuangan negara berupa pencapaian percepatan penagihan piutang pelanggan yang belum tertagih sebesar Rp137.225.664 di Dinas Perikanan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Sibolga.
Demikian dikatakan Kajari Sibolga Henri Nainggolan didampingi Kasidatun Kejari Sibolga Lamro Simbolon dan Kasintel Kejari Sibolga Robinson Sihombing saat menyampaikan keterangan pers di aula kantor Kejari Sibolga di Jalan Sutomo Sibolga, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, kejaksaan mempunyai instrumen bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Bantuan hukum yang diberikan sebagai tindaklanjut surat kuasa khusus (SKK) PLN UP3 Sibolga kepada jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Sibolga," katanya.
JPN Kejari Sibolga telah mengundang dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk mencari kesepakatan tentang pembayaran rekening listrik yang menunggak.
"Pada 22 Maret 2021 telah tercapai kesepakatan untuk membayar tagihan dan telah ditransfer langsung ke rekening PLN UP3 Sibolga pada 30 Maret 2021," katanya.
Sebelumnya, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Sibolga Deny Fitrianto pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa piutang atau tunggakan pelanggan yang belum terbayar merupakan suatu kewajiban yang harus ditagih untuk kelancaran operasional perusahaan.
Menurutnya, sebagai langkah mencapai percepatan penagihan piutang pelanggan yang belum tertagih, PLN UP3 Sibolga menjalin kerjasama dengan Kejari Sibolga yang tertuang dalam surat kuasa khusus.
"Hal ini salah satu wujud sinergitas antar instansi Kejari Sibolga, PLN serta Pemerintah Kota Sibolga dalam penyelesaian piutang pelanggan," katanya. (*)