Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Juni 2025

Terpidana Mati Narkoba akan Dieksekusi Sekaligus

- Jumat, 20 Maret 2015 14:17 WIB
272 view
Terpidana Mati Narkoba akan Dieksekusi Sekaligus
Jakarta (SIB)- Jaksa Agung Prasetyo menyatakan tidak akan melakukan eksekusi terhadap sepuluh terpidana mati narkoba secara bertahap. Kejaksaan Agung saat ini menurutnya masih menunggu proses persidangan atas upaya hukum yang dilakukan oleh para terpidana mati itu.

"Kami sudah putuskan untuk melaksanakan eksekusi secara bersamaan. Jadi kami akan tunggu dan berharap putusan pengadilan akan segera turun," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/3).

Dari sepuluh terpidana mati narkoba yang masuk daftar eksekusi, tiga di antaranya masih menjalankan sidang peninjauan kembali. Mereka adalah terpidana asal Filipina Mary Jane, terpidana asal Ghana Martin Anderson dan terpidana asal Perancis Serge Arezki Atlaoui.

Sementara itu, dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukmaran dan Andrew Chan saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Keppres penolakan grasi keduanya.

"Kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Prasetyo. Untuk kesiapan teknis sendiri menurutnya sudah hampir final. "Tapi kami harus bersabar untuk menunggu dulu".

Menurut Prasetyo hal ini merupakan bukti, sebagai eksekutor, Kejagung tidak semena-mena melakukan eksekusi mati. Meski demikian, ia menuturkan sebenarnya kesempatan tersebut tidak perlu diberikan lagi mengingat grasi kesepuluh terpidana mati telah sudah ditolak Jokowi.

"Jadi sebenarnya tidak perlu ada upaya hukum lagi yang perlu dilakukan terpidana," kata Prasetyo. 
(CNNIndonesia/A22)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
2 Nelayan Tenggelam di Danau Toba

2 Nelayan Tenggelam di Danau Toba

Samosir(harianSIB.com)Dua nelayan kakak beradik Kandy Malau (30) dan Amran Malau (49) dilaporkan tenggelam di Danau Toba tepatnya di kawasan