Jumat, 25 April 2025

Terdakwa Kasus Korupsi, Wakil Wali Kota Probolinggo Diberhentikan

- Jumat, 25 November 2016 23:50 WIB
384 view
Surabaya (SIB) -Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak, yang berstatus terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009 resmi diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Sejumlah fasilitas sebagai wakil wali kota pun dicabut seperti rumah dinas dan ajudan. Karena pemberhentian bersifat sementara, beberapa tunjangan masih diberikan, tapi hanya nilainya sebagian.

"Tapi kalau fasilitas yang melekat sebagai pejabat seperti rumah dinas dan ajudan dicabut," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Pemprov Jawa Timur, Supriyanto, Kamis (24/11).

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, berdasarkan Register Perkara Nomor 175/Pid.Sus/TPK.2016/PN Surabaya, sesuai UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara.

"Kalau terkait tindak pidana korupsi, tanpa usulan DPRD," ucapnya.

Pemberhentian Suhadak, lanjut Supriyanto, sesuai usulan gubernur Jawa Timur berdasarkan status hukumnya sejak 1 September lalu. Mendagri lalu mengeluarkan surat keputusan yang ditandatangani 9 November.

"Namun surat itu berlaku sejak Suhadak berstatus terdakwa, yakni 1 September," ucapnya.

Pemberhentian akan bersifat tetap jika pada sidang nanti, Suhadak dinyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain Suhadak, mantan Wali Kota Probolinggo Bukhori juga berstatus sama, yakni terdakwa kasus korupsi DAK tahun 2009 sebesar Rp1,6 miliar. Dalam waktu dekat, keduanya akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Kps.com/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gedung DPRD Labura Diresmikan

Gedung DPRD Labura Diresmikan

Aekkanopan(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan halal bihalal di Kantor DPRD Labura,