Jakarta (SIB) -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu kepada pegadaian swasta untuk mendaftarkan usahanya sampai 29 Juli 2018. Pengawasan OJK terhadap usaha pegadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Untuk itu, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Muhammad Ichsanuddin mengatakan, lembaganya akan terus melakukan pendekatan kepada lembaga gadai swasta yang belum melakukan pendaftaran. Termasuk dengan mendatangi langsung kantor-kantor pegadaian swasta.
"Sebab, usaha pegadaian yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin usaha akan ditertibkan oleh otoritas penegak hukum," ujar Ichsanuddin di kantornya, Jumat (25/5).
Berdasarkan data OJK, hingga Mei 2018, baru 24 perusahaan pegadaian swasta yang telah mendaftarkan usaha dan mendapatkan izin OJK. Adapun perusahaan pegadaian swasta yang terdaftar ada 14 perusahaan yakni, KSP Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), KSU Dana Usaha (Semarang), PT Mitra Kita (Semarang), UD Iljab (Semarang), PT Mas Agung Sejahtera (Jakarta), PT Surya Pilar Kencana (Jakarta).
Kemudian, PT Svaraputra Penjuru Vijaya (Tangerang), PT Pusat Gadai Indonesia (Jakarta), PT Persada Arihta Mandiri (Medan), Solusi Gadai (Jakarta), CV Soverino Ekasakti (Semarang), CV Prima Perkasa (Semarang), Gadai Murah Jogja (Yogyakarta), dan PT Awi Gadai Jogja (Yogyakarta).
Sementara itu, ada 10 pegadaian swasta yang sudah memiliki izin, yakni PT Pegadaian (Jakarta), PT HBD Gadai Nusantara (Jakarta), PT Gadai Pinjam Indonesia (Jakarta), PT Sarana Gadai Prioritas (Jakarta), PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri (Kep. Riau), PT Sili Gadai Nusantara (Surabaya), PT Jawa Barat Gadai Sejati (Bekasi), PT pegadaian Dana Sentosa (Yogyakarta), PT Sahabat Gadai Sejati (Bandung) dan PT Jasa Gadai Syariah (Bekasi).
"Jadi, masyarakat bisa menggadaikan barang di 24 perusahaan pegadaian swasta yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Sementara itu, kami mengimbau pegadaian swasta lainnya untuk segera mendaftarkan usahanya ke OJK," ujarnya. (Tempo.co/q)