Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Kejutan di Sidang MK, Calon Bupati Toba Robinson Sitorus Terancam Diskualifikasi Gegara Ini

Victor R Ambarita - Selasa, 14 Januari 2025 06:00 WIB
4.194 view
Kejutan di Sidang MK, Calon Bupati Toba Robinson Sitorus Terancam Diskualifikasi Gegara Ini
Foto: Dok/Humas MK/Teguh
Marudut Hutajulu (Kiri) dan Hobbin Gultom selaku Kuasa Hukum Pemohon membeberkan dugaan status kepegawaian Robinson Sitorus, Calon Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 2, dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup)
Jakarta (harianSIB.com)

Status kepegawaian Robinson Sitorus, Calon Bupati Kabupaten Toba Nomor Urut 2, menjadi isu hangat dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Robinson Sitorus, yang diketahui masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Agung RI, diduga belum mengajukan pengunduran diri, memunculkan potensi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Persoalan ini menjadi salah satu poin utama yang disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu (Paslon 1), dalam sidang dengan perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta (13/1/2025), yang disiarkan live streaming di Kanal Youtube MK ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Kuasa hukum Pemohon, Marudut Hutajulu, membeberkan bukti berupa surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa Robinson Sitorus masih berstatus PNS aktif.

Baca Juga:

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang mewajibkan seorang PNS untuk mengundurkan diri secara tertulis sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kami menemukan fakta bahwa Robinson belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS di Kejaksaan Agung RI. Ini jelas melanggar aturan dan menjadi dasar yang kuat untuk membatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada," tegas Marudut.

Pemohon juga mempertanyakan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba yang tetap meloloskan Robinson sebagai peserta Pilkada. Menurut mereka, langkah KPU Toba ini merugikan Paslon 1, baik dari segi perolehan suara maupun legitimasi hukum.

Pemohon meminta MK membatalkan keikutsertaan Robinson Sitorus dan pasangannya, Tommy M. Simanjuntak, dalam kontestasi Pilkada. Lebih jauh, mereka menuntut agar KPU Toba menggelar pemilihan ulang tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 2.

"Keikutsertaan Robinson Sitorus cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum," ujar Marudut. Pemohon juga mengacu pada Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 yang mempertegas kewajiban pengunduran diri bagi PNS yang maju dalam Pilkada.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru