Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

BEI Resmi Ditunjuk OJK Sebagai PPA

Redaksi - Jumat, 20 November 2020 12:48 WIB
390 view
BEI Resmi Ditunjuk OJK Sebagai PPA
Foto Istimewa
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA).
Medan (SIB)
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Kepastian ini diperoleh setelah OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2019 tentang PPA

Dengan mengantongi izin ini, BEI tidak lagi hanya berperan sebagai penyelenggara perdagangan bursa tetapi punya kewenangan baru menjadi penyelenggara perdagangan di luar bursa.

“Instrumen yang diperdagangkan yakni instrumen Efek Bersifat Utang dan Sukuk di bawah pengawasan OJK,” ungkap Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dalam siaran persnya, Jumat (13/11).

Disebutnya, untuk menjalankan peran bisnis yang baru itu, BEI telah mengembangkan sistem pendukung yang kerap disebut Electronic Trading Platform (ETP).

Sistem baru yang juga disebut Sistem Pendukung Pasar Alternatif (SPPA) ini telah diluncurkan secara terbatas (soft launching) pada 9 November 2020 secara virtual. “Fasilitas ini akan mendukung peran baru BEI dalam aktivitas perdagangan EBUS di Pasar Sekunder,” ujarnya.

SPPA merupakan sistem baru yang dikembangkan agar dapat digunakan tidak hanya untuk transaksi tiga seri Obligasi Retail Indonesia (ORI), tetapi juga menampung seluruh jenis instrumen EBUS baik berupa Surat Berharga Negara, maupun obligasi dan sukuk korporasi.

Selain itu, katanya, sistem baru juga bisa menjamin kerahasiaan identitas para dealer yang ingin mendapatkan kuotasi.
“Sejak tahun lalu kami secara intensif mendengarkan berbagai pihak, lalu merancang sistem, serta mendesain aspek bisnis dan kebutuhan pelaku. Kami tidak bekerja sendirian tapi bersama-sama dengan OJK, Kementerian Keuangan, khususnya DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) dan juga Bank Indonesia,” ujar Hasan Fawzi.

Dengan dukungan berbagai pihak tersebut, SPPA didesain secara optimal untuk bisa mengakomodasi kebutuhan seluruh pelaku Pasar EBUS di Indonesia. Diharapkan ,sistem dapat diandalkan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi Pasar EBUS Indonesia.

Menurutnya, sebelum merancang sistem tersebut, BEI telah menghimpun masukan dan berdiskusi dengan berbagai pihak, juga para dealer yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (HIMDASUN).

Pada hari pertama diluncurkan, sudah ada 20 pelaku Pasar EBUS Indonesia yang resmi menjadi Pengguna Jasa SPPA.
“Dua puluh pelaku yang sudah menjadi pengguna jasa SPPA ini pelaku yang mengikuti program Piloting SPPA,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo.

Sebelum menggunakan SPPA untuk mendukung transaksi, para pelaku pasar EBUS sudah mengikuti tahapan sosialisasi dan ujicoba.

“Peserta program Piloting sudah mengikuti pelatihan penggunaan SPPA dan melakukan Simulasi Pasar Bersama dengan tujuan familiarisasi penggunaan dan pemahaman SPPA,” ungkap Laksono Widodo.
BEI optimis, dengan perannya sebagai PPA, BEI dapat mendukung terciptanya Pasar EBUS yang lebih efisien dan likuid. (M2/a)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru