Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp139,67 Triliun

Nelly Hutabarat - Kamis, 09 Mei 2024 18:50 WIB
543 view
Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp139,67 Triliun
Foto: Net
Ilustrasi investasi bodong
Jakarta (harianSIB.com)

Edukasi mengenai investasi di pasar modal Indonesia terus dilakukan oleh pelaku pasar modal bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Self-Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, setiap tahunnya masih ada saja masyarakat yang dirugikan adanya investasi bodong, alias penipuan berkedok investasi.

Baca Juga:

Siaran pers dari Bursa Efek (BEI) Perwakilan Sumut, Rabu (8/5/2024) menyebutkan, dikarenakan oknum yang melakukan penipuan investasi terus ada dan semakin canggih, maka masyarakat dan para investor harus tahu cara menghindarinya.

Berdasarkan data OJK sepanjang tahun 2017-2023, angka kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp139,67 triliun.

Baca Juga:

OJK bersama 15 lembaga lainnya telah memblokir 1.218 entitas yang melakukan aksi pengelolaan investasi hingga awal tahun 2024. Aksi tersebut membuktikan bahwa masih banyak entitas yang berkeliaran di tengah masyarakat dan belum terdeteksi atau belum memakan korban.

Ada 5 cara agar masyarakat tidak menjadi korban investasi bodong. Pertama, cek perizinan dari entitas yang menawarkan program atau produk investasi. Setiap orang bisa dengan mudah mencari tahu apakah suatu entitas sudah berizin atau belum dengan rutin mengecek di website OJK.

Selain itu, kita juga bisa menghubungi hotline OJK 1500655 atau mengirim email kepada waspadainvestasi.ojk.go.id. Karena, investasi yang aman dan dapat dipercaya pasti sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK.

Kedua, waspada terhadap hasil investasi yang menggiurkan. Apabila ada orang atau perusahaan menawarkan investasi menjanjikan keuntungan yang terlalu besar dan cenderung tidak masuk akal. Sebaiknya, kita bertanya dulu bagaimana alur bisnisnya sampai bisa memperoleh nominal keuntungan tertentu.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru