Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

Nelly Hutabarat - Senin, 17 Februari 2025 19:14 WIB
148 view
Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan
Foto : Net
Ilustrasi
Medan (harianSIB.com)
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.

Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam siaran pers, Senin (17/2/2025).

Disebut, aturan ini berlaku mulai 4 Februari 2025 dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional, terutama setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12% sejak 1 Januari 2025.

Baca Juga:

Ia merinci yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP yakni karyawan di sektor tertentu seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi,furnitur dan kulit dan barang dari kulit

Kemudian pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.

Baca Juga:

Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A PMK tersebut.

Aturan ini berlaku sejak masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama pegawai mulai bekerja di tahun 2025.


Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu sektor industri yang terdampak dan menjaga kesejahteraan pekerja.

Untuk informasi lebih lanjut, PMK 10/2025 dapat diakses melalui laman pajak.go.id.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru