Sabtu, 26 April 2025

KPPU Denda Trusty Cars Rp1,5 Miliar

Rickson Pardosi - Selasa, 25 Februari 2025 17:29 WIB
141 view
KPPU Denda Trusty Cars Rp1,5 Miliar
Foto: KPPU Medan
Sidang perkara dugaan pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi transaksi akuisisi saham atas PT MPMRent, di Kantor KPPU Jakarta, Senin (24/2/2025).
Medan(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Trusty Cars Pte. Ltd dalam perkara dugaan pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi transaksi akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent).

Hal itu disampaikan Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Wilayah I Medan melalui siaran persnya, Selasa (25/2/2025), yang menyatakan, sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 tentang dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent oleh Trusty Cars Pte. Ltd, Senin (24/2/2025), di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Bertindak sebagai Ketua Majelis, Budi Joyo Santoso, dengan Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Baca Juga:

Dijelaskan, Trusty Cars Pte. Ltd. (Trusty Cars) merupakan perusahaan atau lokal pasar Singapura (CARRO) yang bergerak pada bidang otomotif di Asia Tenggara, khususnya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor dan penjualan eceran kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor dan skuter. Selain itu grup perusahaan juga bergerak di bidang penjualan mobil bekas, termasuk pembiayaan, perbaikan dan rental mobil.

Pada 31 Mei 2022, Trusty Cars melakukan pengambilalihan 5.189.676.882 lembar saham (setara setara dengan kepemilikan 50% saham) MPMRent dari induk usahanya, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM). MPMRent sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan di Indonesia.

Baca Juga:

Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan nilai aset gabungan kedua pihak di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021 telah melampaui ketentuan batasan minimal untuk wajib notifikasi sesuai pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor
57 Tahun 2010.

Majelis Komisi juga menyatakan Trusty Cars telah memenuhi berbagai ketentuan wajib notifikasi lainnya.

Dengan demikian, Trusty Cars wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis, yakni paling lambat tanggal 12 Juli 2022. Trusty Cars baru diterima notifikasinya oleh KPPU pada tanggal 28 Juli 2022.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan Trusty Cars terbukti telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 karena terlambat dalam melakukan notifikasi kepada KPPU selama 12 (dua belas) hari kerja. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru