Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Sumut I Meningkat 7,88%

Nelly Hutabarat - Sabtu, 22 Maret 2025 18:42 WIB
821 view
Pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Sumut I Meningkat 7,88%
Ft: ilustrasi
Medan(harianSIB.com)
Hingga 21 Maret 2025, pukul 12.00 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah menerima 201.388 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 200.630 SPT atau 99,62% dilaporkan secara elektronik. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 7,88% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arrindel Mindra, dalam siaran pers, Sabtu (23/3/2025), menyampaikan, pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan ini berasal dari berbagai jenis wajib pajak. Rinciannya sebagai berikut: SPT Orang Pribadi Karyawan: 172.490 tahun ini, naik 9,14% dari 158.043 tahun lalu.

Baca Juga:

Kemudian, SPT Orang Pribadi Non-Karyawan: 24.866 tahun ini, naik 0,19% dari 24.818 tahun lalu dan SPT Badan: 4.032 tahun ini, naik 5,6% dari 3.819 tahun lalu.

Secara keseluruhan, jumlah SPT yang telah dilaporkan meningkat dari 186.680 menjadi 201.388 atau naik sebesar 7,88%.

Baca Juga:

Untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, Kanwil DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka Layanan Pojok Pajak di beberapa lokasi di Kota Medan dan Binjai. Berikut jadwal layanan hingga akhir Maret 2025:
* Sun Plaza: 22-29 Maret (11.30-15.30 WIB)
* Deli Park Mall: 20-29 Maret (11.30-15.30 WIB)
* Manhattan Times Square: 19-29 Maret (10.30-15.30 WIB)
* Plaza Medan Fair: 12-29 Maret (11.30-15.30 WIB)
* Tiara Brastagi: 19-27 Maret (11.30-15.30 WIB)
* Binjai Mall: 22-23 Maret (11.30-15.30 WIB)
* CFD Lapangan Merdeka Binjai: 23 Maret (07.00-10.00 WIB)
* Mall Pelayanan Publik Kota Medan: Setiap hari kerja (08.00-15.00 WIB)

Sebagai tambahan, layanan juga tersedia pada akhir pekan dan hari libur tanggal 22, 23, 28, dan 29 Maret 2025, mulai pukul 12.00 hingga 17.00 WIB.

Selain itu, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I akan tetap melayani pelaporan SPT pada Jumat, 28 Maret 2025, pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Arrindel Mindra menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan layanan pelaporan SPT Tahunan dapat diakses dengan mudah.

"Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id. Jika mengalami kendala, mereka bisa meminta bantuan petugas di Kantor Pajak atau Pojok Pajak," ujarnya.

Batas akhir penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2024 adalah 30 April 2025. Wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum tenggat waktu berakhir. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru