Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Mertua-Menantu Selundupkan 17 Kg Sabu dari Malaysia

- Sabtu, 09 Desember 2017 14:26 WIB
684 view
Mertua-Menantu Selundupkan 17 Kg Sabu dari Malaysia
SIB/Dok
GANJA: Petugas Polsek Medan Timur menunjukkan 40 Kg ganja yang disita dari 2 kurirnya bernisial ID dan EC yang ditembak petugas, Jumat (8/12).
Pekanbaru (SIB)- Polda Riau mengungkap dua jaringan narkoba internasional dengan 7 orang tersangka beserta barang bukti 17 kg sabu. Uniknya, di antara tersangka ada berstatus mertua dan menantu. "Benar, dari 7 tersangka yang kita amankan itu, dua orang di antaranya itu statusnya mertua dan menantu," kata Wadir Resnakoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, Rabu (6/12). Andri menjelaskan, kedua tersangka yang masih satu keluarga itu adalah Simansyah (57) warga Kecamatan Rupat, Kab Bengkalis Riau sebagai mertua. Menantunya adalah, Sukarno (32) warga Kec Dumai Timur, Kota Dumai.

 "Simansyah dan Sukarno ini ketika kita lakukan pemeriksaan, mengaku jika keduanya berstatus antara mertua dan menantu," kata Andri. Kedua tersangka ini, kata Andri, ditangkap pada Minggu (3/12) di JL Lintas Timur di Kec Rumbai Pekanbaru bersama dua tersangka lainnya. Mereka ini dari Dumai membawa 12 Kg narkoba jenis sabu dengan mobil. "Begitu masuk wilayah Pekanbaru, mereka kita tangkap. Dari mobil yang mereka bawa kita sita ada 12 paket sabu yang beratnya 12 kg," kata Andri. Sehari sebelumnya, kata Andri, pada Sabtu (2/12), pihaknya juga lebih dulu menangkap 3 tersangka jaringan Narkoba dengan barang bukti 5 kg sabu. "Mereka ini statusnya kurir yang disuruh membawa barang bukti yang satu dari Dumai satu lagi Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru," kata Andri. Diringkus Petugas Polsek Medan Timur meringkus dua kurir 40 Kg ganja kering jaringan Aceh, masing-masing berinisial ID (26) warga Jalan Elang Timur Banda Aceh dan EC (21) warga Muara Bungo, Jambi.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson B Pasaribu kepada wartawan, Jumat (8/12) menjelaskan, kedua tersangka diringkus di Jalan Medan Tanjungmorawa Km 15/depan Perumahan Rivera, Sabtu (2/12) lalu. "Pengungkapan peredaran Narkoba itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba dari Aceh menuju Jambi. Atas informasi tersebut, petugas menuju Jalan Ringroad/Gagak Hitam Medan dan melihat kedua tersangka mengendarai becak motor (Betor)," ujar Kapolsek.

Selanjutnya, petugas mengikuti kedua tersangka hingga ke Jalan Medan Tanjungmorawa dan menghentikan Betor tersebut. Setelah digeledah ditemukan 18 Kg ganja dan kemudian membuka koper yang dibawa kedua tersangka dan kembali menemukan 22 Kg ganja yang dilakban warna kuning. "Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako. Saat tersangka hendak dibawa, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua tersangka. Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka ke RS Bhayangkara Medan guna perawatan medis. Untuk seorang tersangka sudah diboyong ke Mako guna diperiksa, sedangkan seorang lagi masih dirawat di rumah sakit," pungkasnya. (detikcom/A16/q/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru