Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

Suherman Teroris Tol Pejagan Dijatuhi Hukuman Mati

* Para Korban Dapat Kompensasi Puluhan Hingga Ratusan Juta
Bantors Sihombing - Senin, 14 Oktober 2019 11:15 WIB
352 view
Suherman Teroris Tol Pejagan Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi
    Jakarta (SIB) -Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada Suherman alias Herman alias Eman alias Abu Zahra. Herman bersama kelompoknya menembak anggota PJR di tol Pejagan.
    Suherman bersama 7 temannya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka melakukan penyerangan di tiga TKP tersebut. Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018, pukul 19.50 WIB. Di lokasi ini, anggota Polsek Bulakamba jadi korban.
    Lokasi kedua di Cirebon. Komplotan itu menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota, Brigadir Angga yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018.
    TKP terakhir di Tol Pejagan. Komplotan itu menyerang dua anggota PJR, yakni Ipda Dodon dan Aiptu Widi, pada September 2018. Keduanya ditembak Suherman dkk. Aiptu Dodon meninggal dunia.
    Setelah itu, Densus 88 terus memburu kelompok Suherman dkk dan akhirnya ditangkap. Suherman dkk diadili di PN Jaktim dengan berkas terpisah.
    Suherman didakwa tiga pasal, yaitu Pasal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme; Pasal 15 jo Pasal 7 UU Terorisme; serta Pasal 15 jo Pasal 9 UU Teroris. Suherman didakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
    "Menjatuhkan pidana mati," demikian putus PN Jaktim sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, Minggu (13/10).
    Putusan itu diketok pada Rabu (9/10). Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang diajukan pada 25 September 2019.
    Dapat Kompensasi
    Sebagaimana dikutip dari website SIPP PN Jaktim, diberikan kompensasi kepada:
    1. Brigadir Angga Dwi Turangga sebesar Rp 51. 706.168. Ia menjadi korban komplotan Suherman saat berpatroli pada 20 Agustus 2018.
    2. Widi Harjana sebesar Rp 75.884.080. Widi adalah Polisi Jalan Raya (PJR) yang ditembak Suherman dkk di tol Pejagan pada September 2018.
    3. Asniri mendapatkan kompensasi Rp 286.396.000. Asniri adalah suami dari Aiptu Dodon Kusgianto yang meninggal ditembak Suherman dkk di tol Pejagan.
    Nilai kompensasi itu sesuai dengan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (detikcom/t)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru