Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Polisi

* Ada “Supir Ojek” Terlibat?
Redaksi - Kamis, 23 Juli 2020 09:37 WIB
419 view
Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Polisi
Dok. Divisi Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Jakarta (SIB)
Polri mengatakan telah memeriksa pengacara buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berinisial ADK. Pemeriksaan itu disebut Polri bersifat berkelanjutan.

"Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya, tapi belum selesai. Pengacaranya itu inisial ADK, sudah kita lakukan pemeriksaan, tapi belum selesai, Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Argo tak membeberkan lebih jelas terkait siapa pemilik inisial tersebut. Namun diketahui belakangan ini pengacara Djoko Tjandra yang sering muncul di hadapan publik adalah Anita Dewi Kolopaking dan Andi Putra Kusuma.

Selain itu, Argo menyebut pihaknya turut memeriksa Kepala Tata Usaha Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan terkait proses keluar-masuk surat jalan terhadap buron hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. "Dan untuk hari ini, rencananya kegiatannya adalah kita akan periksa daripada Kataud (Kepala Tata Usaha) Bareskrim yang nanti kita menanyakan berkaitan dengan keluarnya surat jalan seperti apa di sana. Nanti Kataud kita periksa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Keterlibatan pihak luar Polri pun tengah didalami. "Untuk pihak-pihak yang terkait di luar institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin (20/7).

Listyo sebelumnya juga memastikan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra diproses pidana. Prasetijo diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan membuat surat palsu.

Brigjen Prasetijo Utomo telah diperiksa oleh Polri. Pemeriksaan kali ini berkoodinasi dengan dokter dan Provos.

Diketahui, Brigjen Prasetijo sempat dikabarkan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono tidak menjelaskan apakah Prasetijo masih dirawat atau sudah selesai perawatan, hanya menyebut telah diperiksa.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan kemarin (21/7), kita kan tetep dalam melakukan pemeriksaan tetep kita koordinasi dengan dokter dan Provos," kata Argo kepada wartawan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

Menurut Argo, pemeriksaan Prasetijo harus sesuai dengan rekomendasi dari dokter. Polisi akan memeriksa jika dokter menyatakan memungkinkan. “Kenapa karena Provos yang mengawasi, karena itu tahanan Provos dan dokter yang mengetahui kondisi kesehatannya, kalau kondisi kesehatannya itu tidak memenuhi syarat untuk tidak diperiksa ya tidak," ucap Argo.

"Kemarin dokter sudah memberikan asistensi untuk diperiksa ya diperiksa, tapi belum selesai masih dalam proses berjalan, kemarin sudah dimulai ya tentunya sudah dipertanyakan Tim Bareskrim Polri," ujarnya.

Namun, Argo belum menjelaskan hasil dari pemeriksaan tersebut.

Ada 'Super Ojek'
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menduga ada permainan mafia dalam kasus buron, Djoko Tjandra, bisa keluar masuk Indonesia. Desmond mengistilahkan ada 'Super Ojek' yang memberi akses dia keluar masuk.

"Sudah hampir pasti, keluar masuknya Djoko dengan mudah karena ada yang memfasilitasinya. Ada pembantu 'ojek' yang mengantarkannya," ucap Desmond dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Desmond melihat ada dugaan menciptakan prakondisi mulai dari pembuatan KTP elektronik dan paspor, pengajuan PK, hingga surat jalan dari kepolisian. Desmond khawatir kondisi ini menunjukkan ada keterlibatan pejabat birokrat. "Ketika unsur aparat Kepolisian diduga terlibat, Kejaksaan, Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemendagri sepertinya 'kompak membela' Djoko Tjandra, maka publik pasti akan bertanya tanya. Mungkinkah bebas keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia itu hanya kebetulan belaka difasilitasi oleh oknum pejabat yang menjadi ojek-ojek pengantar karena tergiur uangnya," ujar politikus Partai Gerindra itu.

"Kalau ada gerak lembaga yang kompak seperti itu siapa kira kira pengarahnya? Mungkinkah ada super 'ojek' yang menjadi komandannya?," imbuh Desmond.

Menurut Desmond, kasus ini mencerminkan adanya dugaan jaringan mafia yang membela Djoko Tjandara. "Jaringan mafia ini bisa jadi adalah 'ojek' yang sudah dikondisikan dalam waktu lama oleh Djoko Tjandra," ujar Desmond.

Soal keterlibatan beberapa pejabat dalam kasus Djoko Tjanda, Menkopolhukam Mahfud MD meminta aparat yang membantu Djoko Tjandra untuk ditindak tegas. Tak hanya secara administratif, namun juga pidana. "Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7).

"Lalu yang kedua ini penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini," sambung Mahfud. (detikcom/p)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru