Medan (SIB)
Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing sudah memutuskan penundaan Sinode Godang (SG) ke 65 yang seharusnya 19-25 Oktober direncanakan menjadi 9-13 Desember 2020. Itupun bila pandemi Covid-19 telah diatasi. Keputusan itu ditetapkan ephorus lewat surat keputusan nomor 1147/L08/IX/2020 tanggal 16 September 2020.
Menanggapi hal itu, peserta SG dari HKBP Resort Jalan Pelajar Medan Ir Parlaungan Simangunsong menyarankan pelaksanaan SG jangan ditunda-tunda lagi, karena jauh hari sudah dijadwalkan. Persoalan Covid, manusia tidak tahu kapan habisnya, tapi yang perlu dilakukan adalah protokol kesehatan sangat ketat. Peserta harus melampirkan hasil rapid test sehari sebelum SG.
“Bisa dilaksanakan di gedung yang mampu memberi jarak 2 meter dengan peserta lainnya. Kalau jadwal selalu berubah-ubah, maka berpotensi disusupi kepentingan-kepentingan pribadi. Mari kita laksanakan SG ini dengan ikhlas, sama-samalah kita membesarkan HKBP tercinta ini,†kata Parlaungan kepada wartawan, Kamis (17/9).
Anggota DPRD Sumut ini menyarankan HKBP jangan mengganggu kalender nasional yakni Pilkada serentak. Jadwal SG tanggal 9-13 Desember yang dibuat ephorus bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada, hal ini akan mengganggu kepentingan nasional.
“Apalagi, banyak jemaat HKBP yang punya kepentingan dalam Pilkada, baik secara pribadi maupun politik. Jangan kita ganggu kalender nasional, kita hormatilah agenda pemerintah yang sudah lebih dahulu menjadwalkannya di tanggal itu. Walaupun pembukaan SG dilaksanakan tanggal 10 Desember, tapi registrasi peserta SG sudah dilakukan tanggal 9 pada saat pelaksanaan Pilkada,†tegasnya.
Sementara itu, anggota Majelis Pekerja Sinode (MPS) dari Gereja HKBP Distrik XXXI Medan Utara Sabam Parulian Manalu SE PhD juga menyayangkan pelaksanaan SG tanggal 9 Desember bersamaan dengan Pilkada serentak. Kalau diundur lagi pasti jatuhnya di tahun 2021, karena di bulan Desember sudah persiapan Natal Tahun Baru.
Menurut dia, persoalan ini sebaiknya diselesaikan di tingkat pimpinan HKBP dan Praeses. Setahu saya, penundaan jadwal Sinode harus berdasarkan hasil rapat pucuk pimpinan bersama MPS dan Praeses. Tapi sampai saat ini tidak pernah ada rapat bersama MPS membahas perubahan jadwal SG. Itu hanya keputusan dan pertimbangan ephorus sendiri. Jadi kami bingung bagaimana bisa seperti itu, jadi untuk apa ada dibentuk MPS,†ucap Sabam Manalu.
Masa Jabatan Ephorus Sudah Berakhir?
Terkait sudah berakhirnya masa jabatan Ephorus HKBP, Sekjen dan tiga Kepala Departemen (Kadep) HKBP periode 2016-2020 hal itu dibenarkan Sabam Manalu. Jabatan Pdt Dr Darwin Lumbantobing sebagai ephorus, Pdt Dr David F Sibuea sebagai Sekjen dan tiga Kadep HKBP menurutnya sudah berakhir tanggal 8 September 2020 lalu.
Ditanya apakah setelah habis masa jabatan pimpinan HKBP dan SG belum dilaksanakan harus diangkat pelaksana tugas (Plt), Sabam menjawab, periode pimpinan di HKBP berakhir bila sudah terpilih pimpinan baru . Selama SG belum terlaksana, maka pimpinan masih tetap menjabat.
“Tapi di Aturan Peraturan HKBP jelas ditegaskan bahwa masa periode pimpinan HKBP 4 tahun. Tapi permasalahan ini sangat penting dibicarakan dalam SG nanti AP harus ditinjau, perlu ada penegasan kalau sudah habis masa jabatan wajib meletakkan jabatan walau SG belum dilaksanakan. Untuk mengisi kekosongan, diangkatlah Plt yang mempersiapkan pelaksanaan SG yang belum terlaksana,â€ungkapnya. (M10/c)