Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Kepala Biro Humas Febri Diansyah Mundur dari KPK

* Akan Bangun Gerakan Antikorupsi
Redaksi - Jumat, 25 September 2020 11:02 WIB
308 view
Kepala Biro Humas Febri Diansyah Mundur dari KPK
Foto: Ari Saputra
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mundur dari KPK 
Jakarta (SIB)
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi itu. Dia meninggalkan jabatan Kepala Biro Humas KPK.

"Saya, FEBRI DIANSYAH, Kepala Biro Humas KPK, NPP: 000956 mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI)," ujar Febri dalam suratnya yang dikutip, Kamis (24/9).

Surat pengunduran Febri Diansyah tersebut tertanggal September 2020. Dalam suratnya itu, Febri berharap agar proses pengunduran diri bisa dilakukan dengan segera.

"Proses lebih lanjut terkait pelaksanaan dan transfer tugas serta aspek administrasi lain akan Saya selesaikan sesuai masa waktu tersebut," kata Febri.

Febri bergabung keKPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch. Ia kemudian menjabat sebagai Kabiro Humas KPK sekaligus Jubir KPK sejak 6 Desember 2016. Saat itu KPK memang tidak memiliki nomenklatur resmi untuk jubir atau juru bicara, yang pada akhirnya dibebankan pada Febri.

Lantas pada tahun 2018 saat Pimpinan KPK diisi Agus Rahardjo dkk terbitlah Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Dalam aturan itu dijelaskan pembeda antara tugas Jubir KPK dengan Kabiro Humas KPK.
Berdasarkan aturan itu, KPK menunjuk dua Plt Jubir untuk menggantikan Febri pada 27 Desember 2019. Setelah itu, Febri fokus bertugas sebagai Kabiro Humas KPK hingga akhirnya mengundurkan diri.

Apa alasan Febri mundur?

"Ya, dengan segala kecintaan Saya pada KPK, Saya pamit," kata Febri kepada wartawan.

Dari surat pengunduran diri yang diperoleh, Febri diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 18 September 2020. Surat pengunduran diri Febri Diansyah itu ditujukan kepada Pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Kepala Biro SDM KPK.

Dalam surat itu, Febri mengatakan sejak awal dia menjadi pegawai KPK adalah sebagai ikhtiar pemberantasan korupsi. "KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan," tulis Febri dalam suratnya.

Namun, Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Kondisi itu membuat dia akhirnya memutuskan mundur.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," ungkapnya.
Setelah tak lagi di KPK, Febri berencana membangun gerakan antikorupsi.

"Secara pribadi, saya sampaikan juga kondisi di dalam saat ini bagi saya menjadi sedikit ruang untuk berkontribusi jadi sedikit. Jadi saya pikir akan lebih baik saya berkontribusi secara signifikan di luar sana. Tentu bersama teman-teman saya juga akan kembali ke masyarakat sipil membangun gerakan antikorupsi bersama teman-teman di luar sana," kata Febri.

Febri menyampaikan saat ini dirinya belum melamar pekerjaan lain. Dia lebih memfokuskan diri untuk tetap bisa berkontribusi memberantas korupsi dari luar KPK.

"Sampai saat ini saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana. Kementerian BUMN, perusahaan dan lain-lain. Saya lebih concern pada pilihan saya bisa kontribusi lebih di luar untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.

Ia menyebut akan membangun kantor hukum publik yang menangani permasalahan korupsi.

"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun ini rencana ke depan, membangun sebuah kantor hukum publik yang concern pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," tuturnya.

Febri menekankan, meski nantinya sudah tidak lagi di KPK, dia akan tetap menjaga lembaga antirasuah itu dari luar. Febri ingin tetap dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.

"Yang paling utama adalah sekalipun saya keluar,saya akan tetap jaga KPK dari luar. Itu yang sudah saya lakukan sebelum di KPK dan setelah nggak ada di KPK. Supaya bisa tetap berkontribusi pemberantasan korupsi," imbuhnya. (Detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru