Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025
5 Penumpang Positif Covid-19

Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang

Redaksi - Minggu, 27 Desember 2020 09:26 WIB
405 view
Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang
Foto: Dok. Batik Air
Ilustrasi pesawat Batik Air
Jakarta (SIB)
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan, per 24 Desember 2020, terkait temuan penumpang positif Covid-19. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut larangan terbang merupakan kewenangan mereka.

"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, Satgas Covid-19, dan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang sehat, aman, dan nyaman," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan, Sabtu (26/12).

Adita juga menjelaskan perihal persyaratan perjalanan serta dokumen kesehatan. Dia menyebut validasi dokumen tersebut bukanlah kewenangan maskapai.

"Syarat perjalanan penumpang termasuk validasinya yang terkait dengan dokumen tes PCR maupun rapid test pada dasarnya bukan kewenangan maskapai dan pengelola bandara," tutur dia.

Setelah ditemukan lima penumpang Batik Air tujuan Pontianak itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji melarang Batik Air terbang selama 10 hari. Adita menegaskan perihal larangan terbang adalah wewenang Kemenhub.

"Adapun penutupan rute penerbangan dan larangan terbang adalah wewenang Kementerian Perhubungan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan, per 24 Desember 2020. Hal ini menyusul temuan penumpang positif Covid-19 di maskapai tersebut.

Dari 20 orang yang di-swab, ada lima yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu, kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji di laman Facebook pribadinya, seperti dikutip Jumat (25/12).

"Sebagai Ketua Satgas, saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," tambahnya.

Dalam posting-an tersebut, Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan ketentuan dari Kemenhub selaku regulator.
"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah, silakan. Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP.

Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19," ucap mantan Wali Kota Pontianak tersebut.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan penerbangan yang dimaksud adalah Batik Air pada 22 Desember 2020 dengan penerbangan ID-6220 rute Jakarta ke Pontianak. Danang menyebut pihaknya telah melakukan protokol kesehatan sesuai aturan.

"Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu," kata Danang.

Danang menjelaskan maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang setelah melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan di bandara keberangkatan. Dia menegaskan penumpang yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan perjalanan bukan tanggung jawab maskapai.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," kata dia.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjutnya.

PERKETAT PEMERIKSAAN
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan pihaknya dan Dinas Perhubungan sebelumnya memperketat pemeriksaan di bandara untuk mencegah masyarakat luar yang masuk dengan membawa virus Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Barat.

"Makanya, saat ini kita menggencarkan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang masuk ke Kalbar dan beberapa hari terakhir kita selalu melakukan pemeriksaan di Bandara Supadio Pontianak," kata Harisson, Kamis, (24/12).

Sejak 22 Desember 2020, menurut Harisson, Satgas Penanggulangan Covid-19 telah melaksanakan pemeriksaan secara acak terhadap penumpang yang mendarat di Bandara Supadio. Hal itu juga dilakukan untuk mengecek surat edaran dari Satgas Nasional tentang bahwa setiap penumpang yang keluar dari Pulau Jawa itu harus menggunakan tes cepat antigen.

Pada hari itu pihaknya melakukan cek secara acak terhadap penumpang dari pesawat Batik Air ID 6220 Cengkareng-Pontianak pukul 14.30. "Dari penumpang itu kami ambil 24 sampel dan ternyata 5 orang itu positif Covid-19," kata Harisson.

Bila melihat surat keterangan dari penumpang, menurut dia, diketahui penumpang tersebut telah melakukan tes cepat antigen dengan hasil negatif. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tes usap oleh petugas kesehatan di Bandara Supadio, diketahui sebanyak 5 orang diketahui kasus konfirmasi Covid-19.

Atas temuan itu, kata Harisson ada sejumlah kemungkinan. Bisa jadi 20 penumpang lainnya perlu dievaluasi, karena rapid test antigen ini mungkin saja tidak begitu efektif, dan yang efektif saat ini adalah tes PCR.

"Atau bisa saja, surat keterangan yang diberikan itu palsu, atau dilakukan buru-buru sehingga menyebabkan dia terjadi kesalahan, positif atau negatif," ucap Harisson. Saat ini lima penumpang positif Covid-19 itu tengah diisolasi dan kembali di cek surat-suratnya, apakah surat keterangan antigen negatif ini benar-benar asli atau palsu.

Kelima penumpang Batik Air yang diperiksa tersebut merupakan warga Kalimantan Barat asal Pontianak 1 orang,1 orang asal Singkawang, 2 orang asal Sambas dan satu orang merupakan warga Kubu Raya. "Jika surat itu palsu, maka bisa saja baik yang mengajukan pembuatannya maupun yang membuatkannya akan dikenakan sanksi hukum," kata Harisson. (detikcom/T/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru