Samosir (SIB)
Pilkada Samosir 9 Desember 2020 lalu berbuntut panjang, selain menimbulkan perseteruan antara mantan Bupati Rapidin Simbolon dengan Sekdakab Jabiat Sagala, legislatif Rismawati Simarmata menjadi korban juga dan dipecat dari DPC PDI-P Kabupaten Samosir.
Srikandi yang menjadi pendulang suara legislatif di PDI-P Samosir selama 2 kali pileg itu, tiba tiba diberhentikan juga dari struktural kepengurusan partai di DPC.
Lebih parah lagi, DPC PDI-P Kabupaten Samosir telah melayangkan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rismawati Simarmata dari legislatif Samosir.
Ketua DPC PDI-P Samosir, Sorta Ertaty Siahaan kepada SIB, Kamis (4/3) melalui telepon selulernya membenarkan pemecatan Rismawati Simarmata. "Untuk menindak-lanjuti SK pemecatan Rismawati Simarmata oleh DPP, DPC telah menggelar rapat, pada Selasa, 2 Maret 2021," sebutnya.
Sorta Ertaty, istri mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon itu menambahkan, dalam rapat diputuskan, Rismawati Simarmata akan diberhentikan dari jabatan anggota DPRD Samosir lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). "Kita telah menyampaikan surat PAW Rismawati ke pimpinan DPRD Samosir," katanya.
Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon kepada wartawan di Pangururan mengatakan, surat pemberitahuan dimaksud sudah disampaikan ke legislatif.
"Surat rekomendasi PAW tersebut disampaikan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan didampingi pengurus parpol lainnya kemarin (Rabu, 3 Maret 202) sekira pukul 14.00 WIB," jelas politisi PKB itu.
Ia menambahkan, surat rekomendasi PAW itu tertuang dalam Surat Keputusan DPC PDIP Kabupaten Samosir nomor: 008/EX/DPC-29.33 A/III/2021 tertanggal 3 Maret 2021.
Pimpinan dewan lainnya, Pantas Marroha Sinaga juga membenarkan terkait surat rekomendasi dimaksud. "Sesuai regulasi DPRD hanya memfasilitasi, karena pemberhentian anggota legislatif itu nantinya ditetapkan oleh Gubernur," ujarnya.
Selanjutnya Pantas menjelaskan, tahapan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur pada pasal 139 dan pasal 193 UU 23 Tahun 2014.
Menurutnya, sesuai peraturan, paling lama 7 hari sejak usul pemberhentian diterima, DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan usul pemberhentian Rismawati Simarmata dari anggota DPRD kepada Gubernur.
Untuk diketahui, Rismawati Simarmata yang merupakan Ketua DPRD Samosir periode 2014-2019 itu, dipecat berdasarkan Surat Keputusan nomor: 84/KPTS/DPP/II/2020 dan dibumbui tanda tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Dalam surat keputusan pemecatan tersebut dijelaskan sikap, tindakan dan perbuatan Rismawati Simarmata yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Rismawati mendukung calon kepala daerah yang diusung partai politik lain. Hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan pelanggaran berat.
Rismawati Simarmata ketika dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya mengatakan, dirinya sudah menerima surat pemecatan dari partai, namun terkait PAW dari anggota DPRD Samosir, dianya mengatakan belum ada terima surat terkait itu. (G2/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak