Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025
Setelah Hampir 3 Tahun

BAP Perkara Korupsi UINSU dan Tiga Tersangka Segera Dikirim ke Jaksa

Redaksi - Sabtu, 19 Juni 2021 08:42 WIB
608 view
BAP Perkara Korupsi UINSU dan Tiga Tersangka Segera Dikirim ke Jaksa
Foto Dok
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi
Medan (SIB)
Setelah dua tahun lebih kasusnya ditangani Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, akhirnya berkas perkara pemeriksaan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu Unversitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Kini, penyidik Tipikor akan segera mengirim tahap 2 (P22), ketiga tersangka berikut barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/6) sore di kantornya mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka korupsi UINSU sudah lengkap.

"Berkas perkaranya sudah lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti tinggal menunggu kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum saja,” tegas Hadi Wahyudi.

Sebagaimana diketahui, Tipikor Polda Sumut mulai melakukan penyelidikan kasus itu sejak akhir tahun 2018. Puluhan saksi termasuk saksi ahli dari kementerian agama dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) sudah dimintai keterangan.

Pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU Jalan William Iskandar/Jalan Pancing Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, berawal pada Juli 2017 lalu.

Dimana Rektor UINSU, Prof Dr Saidurrahman memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Jumlah anggaran yang dibutuhkan Rp49,9 miliar, kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI Rp50 miliar.

Sebagai pelaksana pembangunan dilakukan oleh PT Multi Karya Bisnis Perkasa (PT.MKBP), namun, pembangunan mangkrak (tidak selesai) hingga akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Tipikor Poldasu.

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni SS selaku rektor menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain menetapkan rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu yakni, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 10,3 miliar.

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp10 miliar. (A18/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru